TIPS MELAPOR SPT

Cara Melapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770 Melalui e-SPT

Ringkang Gumiwang | Rabu, 17 Juni 2020 | 15:35 WIB
Cara Melapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770 Melalui e-SPT

DITJEN Pajak menyediakan tiga jenis formulir bagi wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Tiga jenis formulir tersebut antara lain formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS.

Khusus untuk formulir 1770, wajib pajak yang dapat memakai formulir tersebut merupakan wajib pajak orang pribadi dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Dalam pengisian formulir 1770 itu, wajib pajak bisa menempuh dua acara yakni e-form dan e-SPT. Nah, kali ini DDTCNews akan menguraikan cara mengisi dan melaporkan SPT tahunan formulir 1770 melalui e-SPT.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Pertama, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi e-SPT. Silakan simak artikel ‘Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT’. Jangan lupa, siapkan juga bukti potong 1721 A1/A2 ke perusahaan tempat Anda bekerja.

Sebelum menjalankan aplikasi e-SPT, Anda terlebih dahulu membuat database dengan profil Anda. Masuk folder e-SPT tahunan PPh orang pribadi. Lalu klik database kosong. Nanti Anda akan melihat file bernama data. Copy-kan file tersebut.

Setelah itu masuk lagi folder e-SPT tahunan PPh orang pribadi dan klik database. Paste-kan file yang sudah di-copy sebelumnya. Setelah itu, ganti nama file tersebut dengan memakai nama Anda untuk memudahkan. Database pun selesai dibuat.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Kemudian, jalankan aplikasi e-SPT. Pilih Menu dan klik Koneksi Database. Lalu, pilih folder database dan klik file dengan nama Anda. Setelah itu, klik Open. Nanti Anda akan mengisi username: Administrator dan password: 123.

Berikutnya akan muncul kolom Profil Wajib Pajak. Isi kolom yang ada mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, telepon, dan lain sebagainya. Setelah selesai klik Simpan. Setelah itu pilih menu SPT dan klik Buat SPT Baru.

Nanti Anda akan memilih formulir yang dipakai. Pilih formulir SPT Tahunan OP 1770. Isi juga tahun pajak. Lalu klik OK. Setelah itu kembali ke menu SPT. Pilih 1770 dan lampiran yang akan Anda isi.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Silakan pilih Daftar Pembayaran PPh Final untuk Jumlah Peredaran Bruto Tertentu jika Anda berhak dikenai tarif PPh final 0,5%. Setelah itu klik tambah, nanti Formulir Rekam Data. Silakan isi kolom yang ada untuk setiap masa pajak.

Lebih lanjut, mengisi formulir IV. Di sini Anda akan mengisi kolom Harta pada Akhir Tahun, Kewajiban/utang pada Akhir Tahun dan Anggota Keluarga. Caranya tidak sulit, tinggal tambah dan isi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kemudian mengisi formulir III. Di sini Anda akan mengisi data penghasilan yang dikenakan pajak final/bersifat final dan penghasilan tidak termasuk objek pajak. Jika sudah selesai, klik Simpan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Berikutnya mengisi formulir II. Di sini, Anda akan mengisi daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah. Apabila ada, silakan diisi data yang diminta.

Setelah itu lanjut ke lampiran I. Di sini, Anda akan mengisi data penghasilan neto dalam negeri dari usaha atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan. Jika Anda memiliki penghasilan tersebut, silakan diisi.

Masih di lampiran I, Anda juga akan mengisi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final. Jika ada, silakan diisi.

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Selain itu, Anda juga akan melihat kolom penghasilan neto dalam negeri lainnya, tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final seperti bunga, royalti, sewa dan lain sebagainya. Jika ada, silakan diisi. Setelah itu, kembali ke menu SPT.

Di menu SPT, pilih 1770 dan klik Induk. Setidaknya ada 9 pokok yang harus Anda isi di lampiran induk ini, mulai dari identitas, penghasilan neto, penghasilan kena pajak hingga kuasa. Silakan isi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berikutnya, pilih menu Lapor SPT dan klik Lapor Data SPT ke KPP. Pilih formulir yang Anda akan dilaporkan. Hati-hati, perhatikan tahun pajak agar tidak salah pilih formulir SPT. Setelah itu pilih Buat File. Kemudian, simpan file csv di folder komputer Anda.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Setelah membuat SPT berbentuk file csv, langkah selanjutnya adalah mengirimkan SPT tersebut kepada DJP dengan mengakses DJP Online. Setelah Login, pilih menu Lapor dan klik e-filing.

Kemudian pilih fasilitas upload csv dari e-SPT. Klik ‘Upload SPT’. Setelah itu, masukan file SPT berbentuk csv yang sebelumnya Anda simpan di komputer. Jangan lupa, lampirkan juga dokumen lain seperti bukti potong dan lain sebagainya.

Ingat, sebelum unggah dokumen lainnya, samakan terlebih dahulu nama file dokumen lain dengan nama file SPT csv. Setelah itu, klik ‘Start Upload’. Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengambil kode verikasi. Isi kodenya, setelah itu kirim SPT. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Maret 2021 | 08:42 WIB

bagaimana utk org tdk berpengasilan pembuatan laporan 1770 efiling utk th 2020 sedikit rumit karena kita harus mengisi lampiran yg ada tanda bintang. bagaimana isi lampiran tersebut buat wp yg sdh tidak berpengasilan? mohon infonya. terimakasih

11 Februari 2021 | 11:19 WIB

bagaimana kalo tidaka ada bukti pemotong pajak 1721 A1/A2

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!