TIPS PAJAK

Cara Melapor Realisasi Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Ringkang Gumiwang | Jumat, 10 Juli 2020 | 17:16 WIB
Cara Melapor Realisasi Diskon Angsuran PPh Pasal 25

APLIKASI pelaporan realisasi insentif pajak di DJP Online akhirnya bertambah 7 insentif dari sebelumnya hanya tersedia 2 insentif, yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan PPh Final UMKM DTP.

Ke-7 insentif itu antara lain pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, dan PPN DTP yang diatur dalam PMK 28/2020. Selain itu, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 yang diatur dalam PMK 44/2020.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara melaporkan realisasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password Anda.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Setelah itu, klik menu Layanan. Lalu klik kolom e-reporting insentif Covid-19. Apabila kolom e-reporting insentif Covid-19 tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu.

Caranya, klik menu Profil. Nanti, Anda akan melihat beberapa fitur seperti Data Profil, Ubah Kata Sandi dan Aktivasi Fitur Layanan. Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan.

Anda bisa melihat menu e-reporting belum tercentang, silakan centang menu e-reporting dan klik Ubah Fitur Layanan. Setelah itu akan muncul notifikasi ‘Apakah Anda yakin ingin mengubah?’ lalu klik Ya.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Apabila Anda berhasil melakukan perubahan, akan muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan Login DJP Online kembali.

Setelah melakukan Login kembali. Cek menu Layanan. Nanti, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Kemudian, silakan klik e-reporting. Silakan klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. Lalu pilih PPh Pasal 25.

Untuk pengguna insentif PPh Pasal 25, DJP menyatakan pelaporan realisasi pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 disampaikan dengan metode key in. Pada kolom pelaporan insentif PPh Pasal 25, silakan klik Rekam Realisasi.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Setelah itu, isikan nilai PPh Pasal 25 terutang sesuai dengan masa pajak pelaporan. Nanti, isian kolom pengurang angsuran secara otomatis akan terisi dengan formula sesuai dengan PMK 44/2020 yaitu 30% dari nilai PPh Pasal 25 terutang.

Setelah selesai, klik Tambah. Nanti, Anda akan melihat data yang sudah Anda input. Jika sudah benar, silakan klik Submit. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 25 sudah tersimpan. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra