APLIKASI pelaporan realisasi insentif pajak di DJP Online akhirnya bertambah 7 insentif dari sebelumnya hanya tersedia 2 insentif, yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan PPh Final UMKM DTP.
Ke-7 insentif itu antara lain pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, dan PPN DTP yang diatur dalam PMK 28/2020. Selain itu, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 yang diatur dalam PMK 44/2020.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara melaporkan realisasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password Anda.
Setelah itu, klik menu Layanan. Lalu klik kolom e-reporting insentif Covid-19. Apabila kolom e-reporting insentif Covid-19 tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu.
Caranya, klik menu Profil. Nanti, Anda akan melihat beberapa fitur seperti Data Profil, Ubah Kata Sandi dan Aktivasi Fitur Layanan. Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan.
Anda bisa melihat menu e-reporting belum tercentang, silakan centang menu e-reporting dan klik Ubah Fitur Layanan. Setelah itu akan muncul notifikasi ‘Apakah Anda yakin ingin mengubah?’ lalu klik Ya.
Apabila Anda berhasil melakukan perubahan, akan muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan Login DJP Online kembali.
Setelah melakukan Login kembali. Cek menu Layanan. Nanti, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Kemudian, silakan klik e-reporting. Silakan klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. Lalu pilih PPh Pasal 25.
Untuk pengguna insentif PPh Pasal 25, DJP menyatakan pelaporan realisasi pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 disampaikan dengan metode key in. Pada kolom pelaporan insentif PPh Pasal 25, silakan klik Rekam Realisasi.
Setelah itu, isikan nilai PPh Pasal 25 terutang sesuai dengan masa pajak pelaporan. Nanti, isian kolom pengurang angsuran secara otomatis akan terisi dengan formula sesuai dengan PMK 44/2020 yaitu 30% dari nilai PPh Pasal 25 terutang.
Setelah selesai, klik Tambah. Nanti, Anda akan melihat data yang sudah Anda input. Jika sudah benar, silakan klik Submit. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 25 sudah tersimpan. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.