TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil pada e-Faktur 3.0 Web Based

Ringkang Gumiwang | Jumat, 16 Oktober 2020 | 15:31 WIB
Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil pada e-Faktur 3.0 Web Based

MULAI 1 Oktober 2020, seluruh proses terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan dengan menggunakan e-faktur 3.0 web based. Cara pelaporannya kini sedikit berbeda dibandingkan dengan aplikasi e-faktur sebelumnya yaitu e-faktur 2.2.

Salah satu contohnya adalah ketika melaporkan SPT Masa PPN. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara lapor SPT Masa PPN pada e-faktur 3.0 web based. Pastikan Anda sudah menyiapkan file sertifikat elektronik (sertel).

Mula-mula silakan buka browser. Masuk ke alamat web-efaktur.pajak.go.id. Jika sertel sudah terinstal dalam browser, Anda mungkin akan melihat beberapa sertel. Untuk diketahui, laptop atau komputer memang bisa mengakomodasi lebih dari satu sertel.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Silakan pilih salah satu yang ingin Anda laporkan SPT Masa PPN-nya, lalu klik OK. Nanti, Anda akan Login kembali dengan sertel yang Anda pilih. Silakan masukan kata sandi e-nofa atau kata sandi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Anda.

Nanti, Anda akan masuk halaman utama. Langkah pertama yang harus dilakukan ketika Anda baru pertama kali mengakses e-faktur web based ini mengisi data profil aplikasi. Silakan pilih Profil PKP. Lalu, isi data yang diminta dalam Profil Pengguna.

Data yang dimaksud antara lain nama p enandatanganfaktur, nama penandatangan SPT, dan jabatan penandatangan SPT. Isikan sesuai dengan data Anda. Lalu klik Simpan Perubahan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Ubah profil pengguna berhasil.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Setelah profil telah dilengkapi, kembali ke menu utama. Lalu pilih Administrasi SPT, lalu klik Monitoring SPT. Setelah itu, silakan klik +Posting SPT yang berada pada kanan layar Anda.

Silakan isi tahun pajak, masa pajak, dan pembetulan. Setelah itu, klik Submit. Nanti, akan muncul notifikasi Proses posting sudah masuk ke dalam antrean. Silakan tunggu beberapa saat. Klik OK.

Pada Daftar SPT, Anda akan melihat SPT yang sudah berhasil Anda posting sebelumnya. Pada bagian Action, silakan klik Buka. Nanti, Anda akan masuk pada kolom Buka SPT Masa Pajak.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Silakan pilih Lampiran AB. Pada kolom ini ada tiga submenu antara lain rekapitulasi penyerahan, rekapitulasi perolehan, dan perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Anda bisa klik masing-masing submenu untuk mengecek.

Saat mengecek masing-masing submenu tersebut, pastikan tidak mengubah angka yang ada guna menghindari risiko SPT tidak valid atau hal lain sebagainya mengingat SPT Masa PPN yang dilaporkan itu nihil.

Jika sudah selesai mengecek, silakan centang pernyataan. Lalu klik Submit. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memilih file sertel. Lalu pilih file sertel yang sudah disiapkan, kemudian klik Open. Setelah itu, masukan passphrase. Lalu klik Setuju.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Setelah itu, silakan pilih lampiran Induk dalam kolom Buka SPT Masa. Dalam kolom Induk, Anda akan melihat enam submenu. Silakan cek masing-masing submenu. Lalu, sama seperti sebelumnya, jangan ubah angka yang ada.

Setelah selesai, silakan centang pernyataan. Lalu isi nama dan jabatan. Pastikan juga tanggal dan nama tempat sudah terisi. Lalu, klik Submit. Bila berhasil, notifikasi Berhasil Submit SPT Induk akan muncul.

Kemudian, Anda akan kembali ke kolom Daftar SPT. Dalam bagian Action, pilihan Lapor akan tersedia. Silakan klik Lapor, nanti akan muncul menu Lapor SPT. Pada file lampiran, Anda tidak perlu mengunggah karena nihil. Lalu, klik Lapor.

Notifikasi Proses Lapor SPT Berhasil pun akan muncul. Lalu, Anda akan dibawa kembali lagi pada kolom Daftar SPT. Pada bagian Action, Anda bisa mencetak bukti penerimaan elektronik dan SPT Masa PPN. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Januari 2021 | 10:17 WIB

bagaiman cra melapor spt masa desember 2020 , di efaktur web based

02 November 2020 | 09:38 WIB

selamat pagi. apakah saya bisa membuat laporan nihil untuk sementara walau di efaktur web based sudah terisi otomatis nilai nilainya ? terima kasih

01 November 2020 | 07:41 WIB

apakah sudah menggunakan web.efaktur ?

01 November 2020 | 07:39 WIB

sepertinya untuk web. efaktur blm bisa bisa akomodir om..

01 November 2020 | 07:37 WIB

apakah spt sudah dilapor oom..? jika sudah maka harus pembetulan, jika belum untuk kompensasi lebih bayar bulan lalu di input di lembar AB om, kemudian posting lagi.. maka seharusnya sptnya sudah berubah.. semoga membantu. tks 🙏

01 November 2020 | 07:37 WIB

apakah spt sudah dilapor oom..? jika sudah maka harus pembetulan, jika belum untuk kompensasi lebih bayar bulan lalu di input di lembar AB om, kemudian posting lagi.. maka seharusnya sptnya sudah berubah.. semoga membantu. tks 🙏

01 November 2020 | 07:32 WIB

Boss, bisa ngak SPT PPN nihil dilapor pakai web.efaktur ? hal yang di sebutkan diatas bukan lapor SPT PPN nihil,

30 Oktober 2020 | 16:31 WIB

saya mengalami msalah SPT tidak valid pada saat submit Induk. sudah dicek smua isian sudah betul smua. apakah ada solusi>

28 Oktober 2020 | 21:16 WIB

Bagaimana cara lapor SPT PPN Nihil apabila sertifikat elektronik sudah expired? Mengingat ketika dulu efaktur 2.2 kita bisa melaporkan SPT Nihil melalui djp online

22 Oktober 2020 | 12:35 WIB

perhitungan masa pajak yg dpt dikredit kan. bisa diedit kan. saya sdh masukin angka nya karena bulan kemarin lebih bayar. lalu centrang dan sdh masukkan seret dan pass. dan submit. tapi di induk nya ngk berubah ya. bisa dibantu kenapa

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar