TIPS KEPABEANAN

Cara Buat PPBJ Melalui Sistem INSW

Vallencia | Jumat, 06 Januari 2023 | 15:30 WIB
Cara Buat PPBJ Melalui Sistem INSW

PELAKU usaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) yang memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut wajib membuat dokumen pemberitahuan perolehan pengeluaran barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (PPBJ).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (24) PMK 173/2021, PPBJ merupakan pemberitahuan perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), atau pengeluaran/pemasukan BKP yang bukan penyerahan BKP oleh pengusaha di KPBPB.

PPBJ wajib dibuat paling lama sebelum pemasukan BKP dan/atau JKP ke KPBPB. Pembuatan PPBJ dapat dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai cara penyampaian PPBJ melalui SINSW.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam menyampaikan PPBJ, Anda perlu mengakses ppbj.insw.go.id. Lalu, masukkan username dan kata sandi. Lalu, klik tombol Masuk untuk melakukan login. Sistem akan mengarahkan ke halaman beranda. Pada halaman beranda, sistem akan menampilkan daftar PPBJ yang telah dibuat.

Pada pojok kanan atas dari tabel daftar PPBJ yang telah dibuat, klik ikon bertanda tambah (+). Lalu, sistem akan meminta data pengusaha KPBPB dan lawan transaksi. Setelah selesai mengisi, klik tombol Simpan.

Berikutnya, pilih menu Data Kontrak. Silakan isi data-data yang diminta berupa objek transaksi, jenis transaksi, asal/tujuan, kontrak penyerahan, dan rekening pelaku usaha. Seusai melengkapi data yang diminta, tekan Simpan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selanjutnya, pilih menu Data Dokumen. Silakan klik tombol ikon tambah (+) untuk melengkapi data dokumen. Selesai mengisi, tekan Simpan. Lalu, pilih menu utama Rincian dan lengkapi data yang diminta. Berikutnya, pilih menu Informasi Terkait.

Sebagai informasi, menu Informasi Terkait tidak perlu diisi apabila penyerahannya berkaitan dengan perolehan. Setelah itu, lengkapi data yang diminta dan tekan Simpan. Lalu, klik menu CheckPoint. Menu tersebut berfungsi untuk melihat kelengkapan data.

Periksa kembali data yang terisi. Apabila sudah memeriksa kembali dan yakin, beri tanda centang pada kalimat pernyataan dan tekan tombol Kirim Pengajuan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra