TIPS KEPABEANAN

Cara Buat PPBJ Melalui Sistem INSW

Vallencia | Jumat, 06 Januari 2023 | 15:30 WIB
Cara Buat PPBJ Melalui Sistem INSW

PELAKU usaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) yang memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut wajib membuat dokumen pemberitahuan perolehan pengeluaran barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (PPBJ).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (24) PMK 173/2021, PPBJ merupakan pemberitahuan perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), atau pengeluaran/pemasukan BKP yang bukan penyerahan BKP oleh pengusaha di KPBPB.

PPBJ wajib dibuat paling lama sebelum pemasukan BKP dan/atau JKP ke KPBPB. Pembuatan PPBJ dapat dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai cara penyampaian PPBJ melalui SINSW.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Dalam menyampaikan PPBJ, Anda perlu mengakses ppbj.insw.go.id. Lalu, masukkan username dan kata sandi. Lalu, klik tombol Masuk untuk melakukan login. Sistem akan mengarahkan ke halaman beranda. Pada halaman beranda, sistem akan menampilkan daftar PPBJ yang telah dibuat.

Pada pojok kanan atas dari tabel daftar PPBJ yang telah dibuat, klik ikon bertanda tambah (+). Lalu, sistem akan meminta data pengusaha KPBPB dan lawan transaksi. Setelah selesai mengisi, klik tombol Simpan.

Berikutnya, pilih menu Data Kontrak. Silakan isi data-data yang diminta berupa objek transaksi, jenis transaksi, asal/tujuan, kontrak penyerahan, dan rekening pelaku usaha. Seusai melengkapi data yang diminta, tekan Simpan.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selanjutnya, pilih menu Data Dokumen. Silakan klik tombol ikon tambah (+) untuk melengkapi data dokumen. Selesai mengisi, tekan Simpan. Lalu, pilih menu utama Rincian dan lengkapi data yang diminta. Berikutnya, pilih menu Informasi Terkait.

Sebagai informasi, menu Informasi Terkait tidak perlu diisi apabila penyerahannya berkaitan dengan perolehan. Setelah itu, lengkapi data yang diminta dan tekan Simpan. Lalu, klik menu CheckPoint. Menu tersebut berfungsi untuk melihat kelengkapan data.

Periksa kembali data yang terisi. Apabila sudah memeriksa kembali dan yakin, beri tanda centang pada kalimat pernyataan dan tekan tombol Kirim Pengajuan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan