TAK hanya membayar pajak, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya. Jika tak terpenuhi atau telat melaporkan, besar kemungkinan Anda akan mendapatkan ‘surat cinta’ dari otoritas pajak berupa surat tagihan pajak.
Keterlambatan Surat Pemberitahuan (SPT) memang masih sering terjadi atau bahkan beberapa wajib pajak masih ada yang tidak melakukan pelaporan. Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan denda yang diatur dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam Pasal 7 KUP disebutkan, wajib pajak yang telat lapor SPT masa PPN dikenakan denda senilai Rp500.000. Bagi yang telat melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan dikenai denda Rp1 juta untuk wajib pajak badan dan Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyetorkan denda telat lapor SPT Masa PPN. Mula-mula, siapkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Anda terima dari Ditjen Pajak. Nanti, dokumen STP tersebut akan digunakan saat membuat kode billing.
Mula-mula, Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat kode billing di DJP Online. Silakan kunjungi situs web DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login.
Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Silakan isi data yang diminta. Untuk jenis pajak, kode yang dipilih adalah 411211 – PPN Dalam Negeri.
Lalu, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 300 – STP. Kemudian, isi masa pajak dan tahun pajak. Setelah itu, isi nomor ketetapan sebagaimana tercantum dalam STP dan isi jumlah setor. Jangan lupa untuk juga mengisi kolom terbilang dan uraiannya.
Jika data-data yang diminta sudah selesai diisi, silakan untuk memastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan (captcha) dan klik Submit.
Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali, lalu klik Cetak. Nanti, Anda otomatis mengunduh kode billing. Anda juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.
Anda bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
apakah setelah bayar denda, haruskah di laporkan kembali? dan bagaimana caranya? terima kasih.