TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing STP Telat Lapor SPT Masa PPN

Ringkang Gumiwang | Senin, 03 Mei 2021 | 14:08 WIB
Cara Buat Kode Billing STP Telat Lapor SPT Masa PPN

TAK hanya membayar pajak, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya. Jika tak terpenuhi atau telat melaporkan, besar kemungkinan Anda akan mendapatkan ‘surat cinta’ dari otoritas pajak berupa surat tagihan pajak.

Keterlambatan Surat Pemberitahuan (SPT) memang masih sering terjadi atau bahkan beberapa wajib pajak masih ada yang tidak melakukan pelaporan. Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan denda yang diatur dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam Pasal 7 KUP disebutkan, wajib pajak yang telat lapor SPT masa PPN dikenakan denda senilai Rp500.000. Bagi yang telat melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan dikenai denda Rp1 juta untuk wajib pajak badan dan Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyetorkan denda telat lapor SPT Masa PPN. Mula-mula, siapkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Anda terima dari Ditjen Pajak. Nanti, dokumen STP tersebut akan digunakan saat membuat kode billing.

Mula-mula, Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat kode billing di DJP Online. Silakan kunjungi situs web DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login.

Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Silakan isi data yang diminta. Untuk jenis pajak, kode yang dipilih adalah 411211 – PPN Dalam Negeri.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Lalu, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 300 – STP. Kemudian, isi masa pajak dan tahun pajak. Setelah itu, isi nomor ketetapan sebagaimana tercantum dalam STP dan isi jumlah setor. Jangan lupa untuk juga mengisi kolom terbilang dan uraiannya.

Jika data-data yang diminta sudah selesai diisi, silakan untuk memastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan (captcha) dan klik Submit.

Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali, lalu klik Cetak. Nanti, Anda otomatis mengunduh kode billing. Anda juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.

Anda bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN