TIPS PAJAK

Cara Buat dan Lapor SPT Masa PPN Digunggung

Ringkang Gumiwang | Senin, 21 September 2020 | 17:02 WIB
Cara Buat dan Lapor SPT Masa PPN Digunggung

MEMBUAT faktur pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kena pajak (PKP). Faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, di antaranya memuat nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli barang kena pajak/penerima jasa kena pajak.

Namun, Ditjen Pajak (DJP) memberikan kemudahan untuk penerbitan faktur pajak bagi PKP pedagang eceran (PKP PE). Hal ini membuat faktur pajak PKP PE berbeda dan kerap disebut faktur pajak digunggung.

Lantas, bagaimana cara membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN dengan cara digunggung? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan langkah-langkah membuat dan melaporkan SPT Masa PPN digunggung.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Mula-mula, pastikan terlebih dahulu Anda tergolong sebagai PKP pedagang eceran. Lalu, siapkan juga rekap penjualan Anda dalam satu bulan. Kita asumsikan total penjualan untuk masa pajak September Anda sebesar Rp150 juta.

Setelah itu, silakan akses aplikasi e-taxinvoice. Setelah itu, pilih local database, lalu klik connect. Silakan login dengan mengisi nama user dan password. Pada menu utama e-faktur pajak silakan pilih menu SPT dan klik Posting.

Setelah itu, silakan isi masa pajak dan tahun pajak. Kemudian, pembetulan diatur 0. Lalu, jumlah dokumen pajak keluaran dan pajak masukan juga tercatat 0 mengingat ini penjualan eceran. Setelah itu, klik Posting.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Nanti, Anda akan melihat notifikasi ‘data SPT berhasil dibentuk’. Klik OK. Setelah itu, pada menu utama, pilih kembali menu SPT, lalu klik Buka SPT. Lalu, klik perbarui tampilan untuk memunculkan SPT yang Anda buat sebelumnya.

Silakan, pilih atau klik SPT Masa PPN untuk masa pajak September. Setelah itu, klik Buka SPT untuk Diubah. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi SPT berhasil dibuka. Silakan klik OK.

Setelah itu, silakan pilih menu SPT kembali pada menu utama e-faktur pajak. Kali ini, klik Formulir Lampiran, lalu pilih 1111 AB. Pada Bagian 1 atau rekapitulasi penyerahan, silakan Anda isi bagian B2 atau penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Silakan isi dengan hasil rekap penjualan yang sudah disiapkan sebelumnya, yaitu Rp150 juta pada kolom pertama dan kedua. Setelah selesai, pilih Bagian III dan klik Simpan. Setelah itu, kembali pilih menu SPT pada menu utama.

Kali ini, pilih formulir induk 1111. Pada Bagian I, hasil inputan pada formulir 1111 AB akan muncul pada A2 atau penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Silakan masuk pada Bagian II, Anda akan melihat PPN kurang bayar Rp15 juta.

Silakan Anda untuk menyetorkan PPN terlebih dahulu. Jika sudah, silakan input bukti setoran di SSP. Klik SSP tersebut, lalu klik Tambah. Silakan isi kolom yang ada, seperti kode jenis pajak 411211-PPN dalam negeri. Kode jenis setoran 100.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Lalu, isi tanggal penyetoran, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Isikan juga nilai setoran. Setelah itu klik Simpan.

Setelah itu, silakan isi captcha atau kode keamanan dan password e-nofa. Setelah itu, klik Submit. Jika berhasil, akan muncul notifikasi ‘SSP berhasil disimpan. Apakah Anda ingin merekam SSP baru? Silakan klik Ya atau No sesuai dengan kebutuhan.

Silakan kembali ke menu formulir 1111. Jika sudah berhasil menginput SSP, tanggal pada bagian G akan sudah terisi, termasuk nomor NTPN. Setelah itu, pilih Bagian VI. Silakan centang formulir 1111 AB, 1111 A1, 1111 A2.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Lalu, centang juga formulir 1111 B1, 1111 B2, 1111 B3, dan SSP PPN 1 lembar. Nanti, tempat dan tanggal akan terisi otomatis. Kemudian, isi tanggal pelaporan. Jika sudah silakan klik Simpan. Nanti, muncul notifikasi ‘data berhasil disimpan’.

Kembali ke menu SPT dan pilih Buka SPT. Silakan pilih SPT masa September, lalu klik Buat File SPT (CSV). Silakan simpan file SPT tersebut di folder komputer yang Anda inginkan, lalu klik Save. Nanti, muncul notifikasi ‘CSV SPT berhasil dibuat’.

Setelah selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan pelaporan. Silakan akses DJP Online. Isi NPWP, password dan captcha. Setelah itu, klik Login. Pada menu utama DJP Online, silakan pilih menu Lapor.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Kemudian, pilih menu e-filing. Lalu, klik Buat SPT untuk upload SPT Masa. Silakan pilih file CSV yang Anda buat sebelumnya. Setelah itu, upload juga lampiran berupa bukti setoran yang sudah Anda scan dalam bentuk pdf.

Jangan lupa rename file bukti setoran sesuai dengan nama file SPT CSV Anda. Jika sudah, klik Start Upload. Jika sudah, ambil kode verifikasi. Anda bisa memilih untuk mendapatkan kode verifikasi melalui email atau SMS.

Setelah itu, masukan kode verifikasi dan klik Kirim SPT. Jika berhasil, Anda bisa melihat SPT Masa PPN September pada Arsip SPT. Jika status SPT PPN Kurang Bayar, tak perlu bingung. Anda tetap dianggap berhasil melaporkan SPT Masa PPN digunggung. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN