TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Lewat ATM

Ringkang Gumiwang | Senin, 05 April 2021 | 17:27 WIB
Cara Bayar Pajak Lewat ATM

MEMBAYAR pajak saat ini sudah makin praktis. Banyak saluran pembayaran yang bisa dipilih wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, di antaranya dengan membayar pajak melalui automatic teller machine (ATM).

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara membayar pajak melalui ATM. Mula-mula, wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP) atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

Untuk mendapatkan kode billing tersebut, kunjungi DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan (captcha). Pada menu utama DJP Online, pilih menu Bayar, lalu klik e-billing.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Pilih jenis pajak yang Anda ingin bayar. Setelah itu, pilih jenis setoran, isi masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan data lainnya yang diminta.

Jenis pajak yang memerlukan kode billing di antaranya seperti PPh Pasal 25 orang pribadi, PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPN dalam negeri, PPN impor, dan jenis pajak lain sebagainya.

Setelah itu, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi sudah benar. Jika sudah klik Cetak.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, silakan mengunjungi ATM terdekat. Masukkan kartu ATM dan PIN. Pilih Pembayaran. Lalu, pilih Pajak atau Menu Penerimaan Negara (MPN). Masukkan Kode Billing. Cek kebenaran data. Kemudian, pilih Ya atau Konfirmasi Pembayaran.

Kemudian, cetak dan simpan bukti penerimaan negara (BPN). Sekadar catatan, setiap bank mungkin memiliki penamaan dan prosedur yang berbeda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 April 2021 | 21:48 WIB

Tips pajak yang sangat informatif dari DDTC! Adanya cara penyetoran pajak seperti ini semoga dapat memudahkan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah,nyaman, dan aman.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?