MEMBAYAR pajak saat ini sudah makin praktis. Banyak saluran pembayaran yang bisa dipilih wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, di antaranya dengan membayar pajak melalui automatic teller machine (ATM).
Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara membayar pajak melalui ATM. Mula-mula, wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP) atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.
Untuk mendapatkan kode billing tersebut, kunjungi DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan (captcha). Pada menu utama DJP Online, pilih menu Bayar, lalu klik e-billing.
Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Pilih jenis pajak yang Anda ingin bayar. Setelah itu, pilih jenis setoran, isi masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan data lainnya yang diminta.
Jenis pajak yang memerlukan kode billing di antaranya seperti PPh Pasal 25 orang pribadi, PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPN dalam negeri, PPN impor, dan jenis pajak lain sebagainya.
Setelah itu, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi sudah benar. Jika sudah klik Cetak.
Selanjutnya, silakan mengunjungi ATM terdekat. Masukkan kartu ATM dan PIN. Pilih Pembayaran. Lalu, pilih Pajak atau Menu Penerimaan Negara (MPN). Masukkan Kode Billing. Cek kebenaran data. Kemudian, pilih Ya atau Konfirmasi Pembayaran.
Kemudian, cetak dan simpan bukti penerimaan negara (BPN). Sekadar catatan, setiap bank mungkin memiliki penamaan dan prosedur yang berbeda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Tips pajak yang sangat informatif dari DDTC! Adanya cara penyetoran pajak seperti ini semoga dapat memudahkan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah,nyaman, dan aman.