TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Lewat ATM

Ringkang Gumiwang | Senin, 05 April 2021 | 17:27 WIB
Cara Bayar Pajak Lewat ATM

MEMBAYAR pajak saat ini sudah makin praktis. Banyak saluran pembayaran yang bisa dipilih wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, di antaranya dengan membayar pajak melalui automatic teller machine (ATM).

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara membayar pajak melalui ATM. Mula-mula, wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP) atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

Untuk mendapatkan kode billing tersebut, kunjungi DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan (captcha). Pada menu utama DJP Online, pilih menu Bayar, lalu klik e-billing.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Pilih jenis pajak yang Anda ingin bayar. Setelah itu, pilih jenis setoran, isi masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan data lainnya yang diminta.

Jenis pajak yang memerlukan kode billing di antaranya seperti PPh Pasal 25 orang pribadi, PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPN dalam negeri, PPN impor, dan jenis pajak lain sebagainya.

Setelah itu, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi sudah benar. Jika sudah klik Cetak.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, silakan mengunjungi ATM terdekat. Masukkan kartu ATM dan PIN. Pilih Pembayaran. Lalu, pilih Pajak atau Menu Penerimaan Negara (MPN). Masukkan Kode Billing. Cek kebenaran data. Kemudian, pilih Ya atau Konfirmasi Pembayaran.

Kemudian, cetak dan simpan bukti penerimaan negara (BPN). Sekadar catatan, setiap bank mungkin memiliki penamaan dan prosedur yang berbeda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 April 2021 | 21:48 WIB

Tips pajak yang sangat informatif dari DDTC! Adanya cara penyetoran pajak seperti ini semoga dapat memudahkan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah,nyaman, dan aman.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN