TIPS PAJAK

Cara Atasi Masalah Koneksi Saat Minta Nomor Seri Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 15:00 WIB
Cara Atasi Masalah Koneksi Saat Minta Nomor Seri Faktur Pajak

PENERBITAN e-faktur oleh pengusaha kena pajak (PKP) membutuhkan nomor seri faktur pajak (NSFP). Nomor seri faktur pajak yang terdiri atas 16 digit tersebut dapat diperoleh PKP dengan mengajukan permintaan NSFP secara online melalui aplikasi e-Nofa.

Namun, pengajuan NSFP secara online terkadang dapat mengalami kendala, seperti menu Permintaan NSFP dalam e-Nofa tidak dapat diakses. Pada menu Permintaan NSFP tersebut justru memunculkan tulisan bahwa “your connection is not private”.

Umumnya, kendala tersebut dapat terjadi apabila sertifikat elektronik belum terinstalasi dalam web browser. Nah, DDTCNews akan membahas cara mengatasi permintaan NSFP melalui e-Nofa yang tidak dapat diakses, khususnya dengan menggunakan browser Google Chrome.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Jika menemui kendala tersebut, PKP dapat memastikan kembali apakah sertifikat elektronik sudah terinstalasi atau belum. Dalam memastikannya, PKP dapat mengklik tanda titik tiga yang berada di bagian atas sebelah kanan Google Chrome.

Kemudian, pilih menu Settings dan masuk ke menu Privacy and Security. Lalu, dalam menu tersebut pilih Security.Dalam menu Security, cari dan klik menu Manage Certificates. Berikutnya, akan muncul pop up sebuah kotak berisi daftar sertifikat yang telag terinstalasi dalam Google Chrome.

Apabila dalam daftar tersebut tidak ada sertifikat e-Nofa, perlu untuk mengunduh sertifikat terlebih dahulu. Setelah itu, PKP dapat kembali melakukan login ke dalam laman e-Nofa dengan tautan efaktur.pajak.go.id/pkp/home.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kemudian, pilih menu Download Sertifikat Digital yang berada pada menu sidebar. Setelahnya, akan muncul tulisan mengenai Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Ditjen Pajak. Setelah dibaca, pengguna dapat menggeser tulisan hingga ke bawah dan memilih OK.

Selanjutnya, klik Unduh dan masukkan passphrase. Selanjutnya, sertifikat elektronik akan terunduh secara otomatis. PKP dapat melakukan instalasi terlebih dahulu. Panduan mengenai instalasi sertifikat elektronik dapat dilihat melalui artikel berikut.

Setelah melakukan instalasi sertifikat elektronik, PKP dapat memastikan kembali apakah sudah terinstalasi atau belum dengan cara yang sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Pada daftar sertifikat, pastikan bahwa sertifikat elektornik e-Nofa sudah berhasil terinstalasi.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Jika sudah, PKP dapat kembali ke laman e-Nofa. Kemudian, pilih menu Permintaan NSFP. Setelah diakses, tulisan “your connection is not private” bisa saja muncul kembali.

Dalam kondisi tersebut, PKP hanya perlu mengklik pilihan Advanced. Kemudian, geser ke bawah untuk menemukan tulisan “Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafed)” dan klik tulisan tersebut.

Setelah diklik, akan muncul pop up yang meminta PKP untuk memilih sertifikat yang sudah terinstalasi di Google Chrome. PKP dapat memilih sertifikat e-Nofa dan klik pilihan OK. Berikutnya, PKP akan diminta untuk melakukan login.

Setelah berhasil login, PKP dapat mengklik kembali menu Permintaan NSFP. Dalam menu Permintaan NSFP, PKP sudah dapat mengakses menu tersebut dan mengajukan permohonan NSFP dengan memasukkan data yang diminta. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%