TIPS PAJAK

Cara Atasi Masalah Koneksi Saat Minta Nomor Seri Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 15:00 WIB
Cara Atasi Masalah Koneksi Saat Minta Nomor Seri Faktur Pajak

PENERBITAN e-faktur oleh pengusaha kena pajak (PKP) membutuhkan nomor seri faktur pajak (NSFP). Nomor seri faktur pajak yang terdiri atas 16 digit tersebut dapat diperoleh PKP dengan mengajukan permintaan NSFP secara online melalui aplikasi e-Nofa.

Namun, pengajuan NSFP secara online terkadang dapat mengalami kendala, seperti menu Permintaan NSFP dalam e-Nofa tidak dapat diakses. Pada menu Permintaan NSFP tersebut justru memunculkan tulisan bahwa “your connection is not private”.

Umumnya, kendala tersebut dapat terjadi apabila sertifikat elektronik belum terinstalasi dalam web browser. Nah, DDTCNews akan membahas cara mengatasi permintaan NSFP melalui e-Nofa yang tidak dapat diakses, khususnya dengan menggunakan browser Google Chrome.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Jika menemui kendala tersebut, PKP dapat memastikan kembali apakah sertifikat elektronik sudah terinstalasi atau belum. Dalam memastikannya, PKP dapat mengklik tanda titik tiga yang berada di bagian atas sebelah kanan Google Chrome.

Kemudian, pilih menu Settings dan masuk ke menu Privacy and Security. Lalu, dalam menu tersebut pilih Security.Dalam menu Security, cari dan klik menu Manage Certificates. Berikutnya, akan muncul pop up sebuah kotak berisi daftar sertifikat yang telag terinstalasi dalam Google Chrome.

Apabila dalam daftar tersebut tidak ada sertifikat e-Nofa, perlu untuk mengunduh sertifikat terlebih dahulu. Setelah itu, PKP dapat kembali melakukan login ke dalam laman e-Nofa dengan tautan efaktur.pajak.go.id/pkp/home.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kemudian, pilih menu Download Sertifikat Digital yang berada pada menu sidebar. Setelahnya, akan muncul tulisan mengenai Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Ditjen Pajak. Setelah dibaca, pengguna dapat menggeser tulisan hingga ke bawah dan memilih OK.

Selanjutnya, klik Unduh dan masukkan passphrase. Selanjutnya, sertifikat elektronik akan terunduh secara otomatis. PKP dapat melakukan instalasi terlebih dahulu. Panduan mengenai instalasi sertifikat elektronik dapat dilihat melalui artikel berikut.

Setelah melakukan instalasi sertifikat elektronik, PKP dapat memastikan kembali apakah sudah terinstalasi atau belum dengan cara yang sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Pada daftar sertifikat, pastikan bahwa sertifikat elektornik e-Nofa sudah berhasil terinstalasi.

Baca Juga:
Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Jika sudah, PKP dapat kembali ke laman e-Nofa. Kemudian, pilih menu Permintaan NSFP. Setelah diakses, tulisan “your connection is not private” bisa saja muncul kembali.

Dalam kondisi tersebut, PKP hanya perlu mengklik pilihan Advanced. Kemudian, geser ke bawah untuk menemukan tulisan “Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafed)” dan klik tulisan tersebut.

Setelah diklik, akan muncul pop up yang meminta PKP untuk memilih sertifikat yang sudah terinstalasi di Google Chrome. PKP dapat memilih sertifikat e-Nofa dan klik pilihan OK. Berikutnya, PKP akan diminta untuk melakukan login.

Setelah berhasil login, PKP dapat mengklik kembali menu Permintaan NSFP. Dalam menu Permintaan NSFP, PKP sudah dapat mengakses menu tersebut dan mengajukan permohonan NSFP dengan memasukkan data yang diminta. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN