TIPS PAJAK

Cara Aktivasi e-Objection & Mengajukan Keberatan Melalui DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:17 WIB
Cara Aktivasi e-Objection & Mengajukan Keberatan Melalui DJP Online

SESUAI dengan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020, wajib pajak kini dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik melalui atau aplikasi e-objection pada DJP Online. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Agustus 2020.

Namun, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat memakai e-objection ini, di antaranya telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.

Lebih lanjut, surat keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filling) itu menggunakan surat keberatan dalam bentuk atau format dokumen elektronik.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Artinya, penyampaian jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan yang jadi dasar penghitungan, dilakukan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf).

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan aktivasi e-objection dan mengajukan surat keberatan secara elektronik. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan.

Pada dashboard DJP Online, silakan masuk ke menu Profil untuk terlebih dahulu melakukan aktivasi fitur e-objection. Pada menu Profil, klik Aktivasi Fitur Layanan dan centang kolom e-objection di sebelah kanan layar. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Kemudian, silakan Login kembali ke DJP Online. Setelah itu pilih menu Layanan dan klik kolom e-objection. Proses dalam aplikasi e-objection akan didahulu dengan penyampaian disclaimer. Bila wajib pajak setuju, silakan centang dan klik Lanjut.

Proses input surat keberatan diawali dengan mengisi nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang akan diajukan keberatan. SKP yang dapat diajukan adalah SKP selain SKP pajak bumi dan bangunan (PBB).

Setelah itu, sistem akan melakukan validasi. Setidaknya ada lima hal yang akan divalidasi, antara lain nomor SKP; pengajuan keberatan belum jatuh tempo; nilai SKP yang disetujui telah dilunasi; tidak diajukan keberatan atas SKP yang sama; dan tidak dalam proses pengajuan keberatan.

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Bila ada kesalahan terkait dengan 5 indikator tersebut, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi otomatis dari sistem. Bila tidak ada notifikasi, sistem akan melanjutkan proses dan menyajikan informasi data SKP yang diajukan keberatan dan identitas wajib pajak.

Jika informasi yang disajikan telah sesuai, wajib pajak dapat melanjutkan proses dengan mengisi nomor dan tanggal surat keberatan sesuai dengan administrasi persuratan wajib pajak dan mengisi jumlah pajak menurut perhitungan wajib pajak.

Selanjutnya, wajib pajak mengisi alasan keberatan dengan cara mengisi pada kolom yang tersedia atau dengan mengunggah dokumen alasan keberatan. Untuk diketahui, kolom alasan keberatan memiliki maksimal 4.000 karakter.

Baca Juga:
DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Bila memilih untuk mengunggah dokumen alasan keberatan, wajib pajak dapat mengunggah dokumen alasan keberatan berbentuk pdf dalam satu file dokumen alasan keberatan dengan ukuran maksimal 5 MB.

Selanjutnya, wajib pajak mengisi data pembayaran atas SKP yang diajukan keberatan dengan cara mengisi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan/atau nomor Pemindahbukuan (Pbk). Setelah itu, klik Lanjutkan.

Kemudian wajib pajak akan melanjutkan dengan menandatangani surat keberatan secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang masih berlaku yang dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Penandatangan dilakukan dengan cara wajib pajak mengisi passphrase dan mengunggah file sertifikat elektronik dengan ekstensi file .p12 dan kemudian klik menu Submit untuk mengirimkan surat keberatan.

Kemudian, sistem akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) dan surat keberatan wajib pajak sebagai bukti keberatan telah berhasil disampaikan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha