TIPS PERIZINAN USAHA

Cara Ajukan NIB untuk Non-UMK Orang Perseorangan Lewat OSS

Vallencia | Senin, 09 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara Ajukan NIB untuk Non-UMK Orang Perseorangan Lewat OSS

NOMOR izin berusaha (NIB) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS). Dalam versi terbarunya, risk based approach (RBA), pengajuan NIB melalui OSS perlu memperhatikan skala usaha, klasifikasi permohonan, dan tingkat risiko.

Berdasarkan PP 7/2021, salah satu ciri usaha menengah dan kecil (UMK) ialah memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, skala usaha yang tergolong Non-UMK memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar.

Selanjutnya, tingkat risiko setiap usaha dapat diketahui melalui tautan berikut. Nah, DDTCNews kali ini akan akan mengulas terkait dengan pengajuan NIB bagi Non-UMK berbentuk orang perseorangan dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mula-mula, pastikan Anda telah memiliki hak akses atau akun. Kunjungi situs web oss.go.id dan klik tombol Masuk. Silakan masukkan username dan kata sandi. Kemudian, pilih Masuk. Nanti, sistem akan mengarahkan Anda menuju ke halaman beranda.

Berikutnya, klik menu Perizinan Usaha dan klik Permohonan Baru. Lengkapi data pelaku usaha dan tekan Simpan Data. Pada bagian data usaha, tekan tombol Isi Bidang Usaha, lengkapi data yang diminta, dan klik tombol Simpan.

Anda juga akan diminta untuk melengkapi formulir detail usaha sesuai dengan keberadaan lokasi kegiatan usaha. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data usaha dan data detail usaha. Pada bagian daftar produk/jasa, klik tombol Tambah Produk/Jasa.

Baca Juga:
Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Lengkapi data yang diminta seperti jenis barang atau jasa, kapasitas per tahun, dan satuan kapasitas. Seusai mengisi, tekan Simpan. Periksa daftar produk/jasa dan klik tombol Selesai. Periksa kembali data usaha yang tertera, beri tanda centang pada kalimat pernyataan, dan pilih Selanjutnya.

Sistem akan menunjukkan daftar kegiatan usaha. Pada bagian ini, terdapat dua kondisi yang mungkin terjadi. Pertama, kegiatan usaha untuk lokasi membutuhkan verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Kedua, kegiatan usaha dengan KKPR diterbitkan secara otomatis dan telah disetujui.

Selanjutnya, Anda juga perlu melengkapi dokumen persetujuan lingkungan dan tekan Lanjut. Sistem akan menampilkan pernyataan mandiri. Pada pernyataan mandiri tersebut, silakan beri tanda centang dan tekan tombol Lanjut.

Berikutnya, sistem akan menunjukkan draf NIB. Periksa kembali draf NIB dan beri centang pada kalimat pernyataan, dan tekan Terbitkan Perizinan Berusaha. Setelah itu, perizinan berusaha untuk risiko menengah atau menengah rendah akan terbit. Selesai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN