TIPS PERIZINAN USAHA

Cara Ajukan NIB untuk Non-UMK Orang Perseorangan Lewat OSS

Vallencia | Senin, 09 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara Ajukan NIB untuk Non-UMK Orang Perseorangan Lewat OSS

NOMOR izin berusaha (NIB) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS). Dalam versi terbarunya, risk based approach (RBA), pengajuan NIB melalui OSS perlu memperhatikan skala usaha, klasifikasi permohonan, dan tingkat risiko.

Berdasarkan PP 7/2021, salah satu ciri usaha menengah dan kecil (UMK) ialah memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, skala usaha yang tergolong Non-UMK memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar.

Selanjutnya, tingkat risiko setiap usaha dapat diketahui melalui tautan berikut. Nah, DDTCNews kali ini akan akan mengulas terkait dengan pengajuan NIB bagi Non-UMK berbentuk orang perseorangan dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Mula-mula, pastikan Anda telah memiliki hak akses atau akun. Kunjungi situs web oss.go.id dan klik tombol Masuk. Silakan masukkan username dan kata sandi. Kemudian, pilih Masuk. Nanti, sistem akan mengarahkan Anda menuju ke halaman beranda.

Berikutnya, klik menu Perizinan Usaha dan klik Permohonan Baru. Lengkapi data pelaku usaha dan tekan Simpan Data. Pada bagian data usaha, tekan tombol Isi Bidang Usaha, lengkapi data yang diminta, dan klik tombol Simpan.

Anda juga akan diminta untuk melengkapi formulir detail usaha sesuai dengan keberadaan lokasi kegiatan usaha. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data usaha dan data detail usaha. Pada bagian daftar produk/jasa, klik tombol Tambah Produk/Jasa.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Lengkapi data yang diminta seperti jenis barang atau jasa, kapasitas per tahun, dan satuan kapasitas. Seusai mengisi, tekan Simpan. Periksa daftar produk/jasa dan klik tombol Selesai. Periksa kembali data usaha yang tertera, beri tanda centang pada kalimat pernyataan, dan pilih Selanjutnya.

Sistem akan menunjukkan daftar kegiatan usaha. Pada bagian ini, terdapat dua kondisi yang mungkin terjadi. Pertama, kegiatan usaha untuk lokasi membutuhkan verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Kedua, kegiatan usaha dengan KKPR diterbitkan secara otomatis dan telah disetujui.

Selanjutnya, Anda juga perlu melengkapi dokumen persetujuan lingkungan dan tekan Lanjut. Sistem akan menampilkan pernyataan mandiri. Pada pernyataan mandiri tersebut, silakan beri tanda centang dan tekan tombol Lanjut.

Berikutnya, sistem akan menunjukkan draf NIB. Periksa kembali draf NIB dan beri centang pada kalimat pernyataan, dan tekan Terbitkan Perizinan Berusaha. Setelah itu, perizinan berusaha untuk risiko menengah atau menengah rendah akan terbit. Selesai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini