KANADA

Capai Putusan Akhir Banding, Grup Perusahaan Ini Harus Bayar Rp638 M

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 10 November 2021 | 10:09 WIB
Capai Putusan Akhir Banding, Grup Perusahaan Ini Harus Bayar Rp638 M

Logo Dorel Industries Inc.

KOTA LUKSEMBURG, DDTCNEWS – Pengadilan Administratif Luksemburg menetapkan Dorel Industries Inc. menanggung pajak terutang sejumlah €54,6 juta termasuk bunga, setara Rp902 miliar. Konsekuensi dari putusan pengadilan itu, Dorel harus membayar sisa utang pajaknya sebesar €38,6 juta sekaligus kepada otoritas pajak.

Sengketa pajak antara Dorel dan otoritas pajak Luksemburg muncul karena adanya isu transfer aset. Hal ini berkaitan dengan penatausahaan kembali struktur internal perusahaan pada 2015 lalu.

"Pengadilan Luksemburg telah meminta Dorel Industries Inc. untuk membayar €38,6 juta (setara Rp638 miliar) terkait sengketa pajak atas transfer aset yang dilakukan perusahaan," tulis Tax Notes International, dikutip (10/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada laporan kuartalnya, perusahaan asal Kanada tersebut menyatakan bahwa transfer aset yang dilakukannya bukan termasuk objek pajak. Mereka lantas mengajukan permohonan banding atas sengketa tersebut.

Perusahaan yang menaungi merk sepeda ternama Schwinn itu menyebutkan putusan pengadilan saat ini akan berdampak pada laba per sahamnya. Setidaknya, menurut perhitungan perusahaan, putusan pengadilan akan berimbas senilai US$1,9 per lembar sahamnya di laporan kuartal ketiga.

Pengadilan Administratif Luksemburg adalah tingkat tertinggi dalam struktur pengadilan administratif. Oleh karenanya, Dorel tak punya pilihan lain selain menerima hasil putusan dari Pengadilan Administratif Luksemburg.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dorel menyatakan kekecewaannya akan keputusan pengadilan. Menurut Dorel, mereka telah menjalankan kewajibannya berdasarkan saran ahli pajak dan hukum. Namun demikian, mereka akan tetap melaksanakan sesuai keputusan pengadilan.

"Kami sangat kecewa dengan hasil keputusan ini. Dorel telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sangat transparan dan sesuai dengan kode etik hukum," ucap Presiden Dorel dan Eksekutif Utama Martin Schwartz. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan