KANADA

Capai Putusan Akhir Banding, Grup Perusahaan Ini Harus Bayar Rp638 M

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 10 November 2021 | 10:09 WIB
Capai Putusan Akhir Banding, Grup Perusahaan Ini Harus Bayar Rp638 M

Logo Dorel Industries Inc.

KOTA LUKSEMBURG, DDTCNEWS – Pengadilan Administratif Luksemburg menetapkan Dorel Industries Inc. menanggung pajak terutang sejumlah €54,6 juta termasuk bunga, setara Rp902 miliar. Konsekuensi dari putusan pengadilan itu, Dorel harus membayar sisa utang pajaknya sebesar €38,6 juta sekaligus kepada otoritas pajak.

Sengketa pajak antara Dorel dan otoritas pajak Luksemburg muncul karena adanya isu transfer aset. Hal ini berkaitan dengan penatausahaan kembali struktur internal perusahaan pada 2015 lalu.

"Pengadilan Luksemburg telah meminta Dorel Industries Inc. untuk membayar €38,6 juta (setara Rp638 miliar) terkait sengketa pajak atas transfer aset yang dilakukan perusahaan," tulis Tax Notes International, dikutip (10/11/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pada laporan kuartalnya, perusahaan asal Kanada tersebut menyatakan bahwa transfer aset yang dilakukannya bukan termasuk objek pajak. Mereka lantas mengajukan permohonan banding atas sengketa tersebut.

Perusahaan yang menaungi merk sepeda ternama Schwinn itu menyebutkan putusan pengadilan saat ini akan berdampak pada laba per sahamnya. Setidaknya, menurut perhitungan perusahaan, putusan pengadilan akan berimbas senilai US$1,9 per lembar sahamnya di laporan kuartal ketiga.

Pengadilan Administratif Luksemburg adalah tingkat tertinggi dalam struktur pengadilan administratif. Oleh karenanya, Dorel tak punya pilihan lain selain menerima hasil putusan dari Pengadilan Administratif Luksemburg.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dorel menyatakan kekecewaannya akan keputusan pengadilan. Menurut Dorel, mereka telah menjalankan kewajibannya berdasarkan saran ahli pajak dan hukum. Namun demikian, mereka akan tetap melaksanakan sesuai keputusan pengadilan.

"Kami sangat kecewa dengan hasil keputusan ini. Dorel telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sangat transparan dan sesuai dengan kode etik hukum," ucap Presiden Dorel dan Eksekutif Utama Martin Schwartz. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN