AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan Dengan AS, Turki Lanjutkan Pengenaan Pajak Digital

Muhamad Wildan | Minggu, 28 November 2021 | 12:30 WIB
Capai Kesepakatan Dengan AS, Turki Lanjutkan Pengenaan Pajak Digital

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah AS dan Turki menyepakati perjanjian mengenai transisi pencabutan pajak digital atau digital services tax (DST) yang selama ini dikenakan Turki atas perusahaan digital AS.

Sebagaimana negara-negara Eropa yang telah mencapai kesepakatan dengan AS sebelumnya, Turki diperbolehkan untuk tetap mengenakan DST atas perusahaan digital menjelang diimplementasikannya Pilar 1: Unified Approach.

DST yang dikenakan Turki atas perusahaan AS bakal menjadi kredit pajak atas penghasilan korporasi di Turki ketika Pilar 1 resmi diberlakukan pada 2023.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"AS dan Turki akan terus menjalin komunikasi untuk menyatukan pandangan dan komitmen atas kesepakatan ini serta akan menyelesaikan perbedaan yang ada melalui dialog yang konstruktif," tulis AS dan Turki dalam joint statement, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Sebagai bagian dari kesepakatan ini, AS setuju untuk tidak melakukan retaliasi dengan mengenakan bea masuk tambahan atas barang-barang yang diimpor dari Turki.

Kesepakatan ini diharapkan dapat mendukung tercapainya konsensus atas solusi 2 pilar selaku solusi multilateral sekaligus mendukung perekonomian dan anggaran yurisdiksi masing-masing.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, Pilar 1 telah disepakati oleh 137 dari 141 yurisdiksi Inclusive Framework pada 8 Oktober 2021. Pada Pilar 1, negara anggota Inclusive Framework sepakat untuk merealokasikan 25% residual profit korporasi multinasional untuk dipajaki oleh yurisdiksi pasar.

Sebagai catatan, hanya perusahaan multinasional dengan revenue di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10% saja yang tercakup dalam Pilar 1. Dengan ketentuan tersebut, diperkirakan akan ada sekitar 100 perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1.

OECD memperkirakan total laba yang akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar dan bisa dipajaki oleh yurisdiksi tersebut berkat Pilar 1 sekitar US$125 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN