KOTA PALEMBANG

Camat dan Lurah Ikut Terjun Tagih Pajak, Penerimaan PBB Lampaui Target

Dian Kurniati | Rabu, 06 Oktober 2021 | 09:57 WIB
Camat dan Lurah Ikut Terjun Tagih Pajak, Penerimaan PBB Lampaui Target

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan berhasil mencatatkan realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) sejumlah Rp229,1 miliar per 1 Oktober 2021. Angka tersebut setara 101,85% dari target awal senilai Rp225 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sulaiman Amin mengatakan penerimaan PBB bisa melampau target karena program jemput bola yang gencar dilakukan. Menurutnya, optimalisasi PBB telah melibatkan berbagai pihak mulai petugas BPPD hingga hingga pegawai kelurahan.

"Kami keliling, dengan dibantu pihak kecamatan, pihak kelurahan, mendatangi wajib pajak PBB potensial agar tergugah kesadaran membayar PBB," katanya, dikutip Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sulaiman mengatakan program jemput bola dilakukan seluruh jajaran BPPD hingga UPTD di 18 kecamatan. Program tersebut juga didukung semua camat dan lurah yang ikut mendatangi wajib pajak untuk menagih PBB.

Selain itu, upaya penagihan juga dimaksimalkan dengan pengoperasian beberapa unit mobil pembayaran PBB keliling. Misalnya 3 unit mobil milik BPPD, 1 mobil PT Pos yang buka di halaman BPPD, serta mobil Bank Sumsel Babel yang keliling di 6 UPTD.

Meski demikian, Sulaiman menilai tercapainya target PBB utamanya disebabkan kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat. Menurutnya, pajak tersebut sangat penting untuk merealisasikan program-program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sulaiman optimistis penerimaan PBB akan terus meningkatkan hingga akhir tahun. Dia pun mengimbau wajib pajak yang belum membayar PBB segera menyelesaikan kewajibannya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Wong kito taat pajak," ujarnya dilansir beritapagi.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN