KEBIJAKAN MONETER

Cadangan Devisa Turun Jadi US$144,9 Miliar pada Desember 2021

Dian Kurniati | Jumat, 07 Januari 2022 | 14:51 WIB
Cadangan Devisa Turun Jadi US$144,9 Miliar pada Desember 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat nilai cadangan devisa pada akhir Desember 2021 sejumlah US$144,9 miliar atau turun tipis dari posisi November 2021 senilai US$145,9 miliar.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan cadangan devisa yang menurun di antaranya disebabkan adanya pembayaran utang luar negeri pemerintah.

"Penurunan posisi cadangan devisa pada Desember 2021 antara lain dipengaruhi oleh kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Erwin menuturkan posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 8,0 bulan impor atau 7,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Dia juga memastikan angka itu berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Menurutnya, cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

"Ke depan, BI memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Posisi cadangan devisa pada September 2021 sejumlah US$146,9 miliar menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah. Peningkatan posisi cadangan devisa tersebut di antaranya dipengaruhi penerimaan pajak dan jasa serta penarikan utang luar negeri pemerintah.

Pada 2020, BI mencatat posisi cadangan devisa berada di atas US$130 miliar. Ketika awal pandemi pada Maret 2020, cadangan devisa sempat menurun hingga US$121 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?