KEBIJAKAN MONETER

Cadangan Devisa Turun Jadi US$144,9 Miliar pada Desember 2021

Dian Kurniati | Jumat, 07 Januari 2022 | 14:51 WIB
Cadangan Devisa Turun Jadi US$144,9 Miliar pada Desember 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat nilai cadangan devisa pada akhir Desember 2021 sejumlah US$144,9 miliar atau turun tipis dari posisi November 2021 senilai US$145,9 miliar.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan cadangan devisa yang menurun di antaranya disebabkan adanya pembayaran utang luar negeri pemerintah.

"Penurunan posisi cadangan devisa pada Desember 2021 antara lain dipengaruhi oleh kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Erwin menuturkan posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 8,0 bulan impor atau 7,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Dia juga memastikan angka itu berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Menurutnya, cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

"Ke depan, BI memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Posisi cadangan devisa pada September 2021 sejumlah US$146,9 miliar menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah. Peningkatan posisi cadangan devisa tersebut di antaranya dipengaruhi penerimaan pajak dan jasa serta penarikan utang luar negeri pemerintah.

Pada 2020, BI mencatat posisi cadangan devisa berada di atas US$130 miliar. Ketika awal pandemi pada Maret 2020, cadangan devisa sempat menurun hingga US$121 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP