PEREKONOMIAN INDONESIA

CAD Disinggung Presiden dalam Musrenbangnas, Ini Kata Bappenas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2019 | 14:11 WIB
CAD Disinggung Presiden dalam Musrenbangnas, Ini Kata Bappenas

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam Musrenbangnas 2019. 

JAKARTA, DDTCNews – Persoalan defisit transaksi berjalan menjadi sorotan Presiden Joko Widodo dalam Musrenbangnas 2019. Tiga kebijakan utama disiapkan Kementerian PPN/Bappenas untuk mengurai masalah tersebut.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam lima tahun ke depan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) harus ditekan. Semakin melebarnya defisit akan memengaruhi kinerja ekonomi nasional.

“Lima tahun ke depan kita berikan perhatian khusus pada upaya memperbaiki transaksi berjalan,” katanya dalam Musrembangnas 2019, Kamis (9/5/2019).

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Mantan Menteri Keuangan tersebut membeberkan tiga arus utama kebijakan yang akan dijalankan untuk menekan CAD. Pertama, perbaikan kinerja pada sisi perdagangan.

Neraca perdagangan, menurutnya, harus diperbaiki agar bergerak ke arah surplus. Opsi kebijakan di sektor ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing ekspor Indonesia di pasar internasional.

“Neraca dagang yang kadang defisit atau surplus terlalu kecil, harus ada upaya untuk dorong ekspor,” ungkapnya.

Baca Juga:
Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

Kedua, perbaikan kinerja sektor jasa. Sektor perdagangan jasa ini dalam jangka panjang akan menjadi tumpuan perekonomiam nasiona sehingga akselerasi jasa secara global sangat penting. Ketiga, penjaringan yang lebih besar dana asing masuk ke Indonesia. Sektor pariwisata, menurut Bambang, akan menjadi mesin penghasil devisa bila dikelola dengan tepat.

“Pariwisata harus digenjot. Kegiatan ekspor harus dilakukan diversifikasi dan tidak bergantung pada komoditas SDA. Kemudian, harus perbaiki jasa yang masih defisit selama ini. Itu tergambar dalam RPJMN 2020-2024,” paparnya.

Ketiga kebijakan tersebut dalam jangka menengah—panjang akan melahirkan trnasformasi struktur perekonomian. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi sebesar 5% selama ini dapat dilampaui dalam lima tahun ke depan.

“Untuk mencapai 6% faktor pendukungnya adalah tranformasi ekonomi, terutama dengan peningkatan produktivitas di sektor pertanian industri jasa. Defisit transaksi berjalan juga harus dikurangi kalau mau pertumbuhan lebih tinggi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN