PMK 74/2024

Ini Batasan Tertentu untuk Penghitungan Cadangan Piutang Tak Tertagih

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2024 | 11:15 WIB
Ini Batasan Tertentu untuk Penghitungan Cadangan Piutang Tak Tertagih

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak boleh mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto. Penghitungan berdasarkan pada standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.

Seperti diketahui, pembentukan cadangan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal.

Batasan tertentu … diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (4) PMK 74/2024, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) PMK 74/2024, nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara nilai yang dihitung berdasarkan SAK yang berlaku di Indonesia atau nilai batasan tertentu.

Adapun batasan tertentu tercantum dalam Lampiran huruf A. Batasan tertentu ditentukan dan dapat dilakukan penyesuaian setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ini daftar batasan tertentu penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak.

A. WAJIB PAJAK YANG MENGELOMPOKKAN KUALITAS PIUTANG BERDASARKAN TAHAPAN (STAGING)

Untuk wajib pajak yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit, meliputi:

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP
  1. bank umum;
  2. perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. perusahaan pembiayaan konsumen;
  4. perusahaan anjak piutang;
  5. PT Perusahaan Pengelola Aset;
  6. perusahaan pembiayaan;
  7. perusahaan modal ventura;
  8. perusahaan pembiayaan infrastruktur;
  9. perusahaan pergadaian;
  10. PT Permodalan Nasional Madani;
  11. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
  12. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
  13. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero);

batasan tertentunya adalah 1,4% dari piutang dalam tahap baik; 23% dari piutang dalam tahap kurang baik; dan 71% dari piutang dalam tahap buruk.

B. WAJIB PAJAK YANG MENGELOMPOKKAN KUALITAS PIUTANG BERDASARKAN KOLEKTIBILITAS

Untuk wajib pajak yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, meliputi:

  1. bank umum; dan
  2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

batasan tertentunya adalah 1% dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 5% dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 15% dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 50% dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 100% dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan.

Baca Juga:
Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Untuk wajib pajak yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, meliputi:

  1. perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  2. perusahaan pembiayaan konsumen;
  3. perusahaan anjak piutang;
  4. perusahaan pembiayaan;
  5. perusahaan modal ventura;
  6. perusahaan pembiayaan infrastruktur;
  7. PT Permodalan Nasional Madani;
  8. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);

batasan tertentunya adalah 1% dari piutang dalam kolektibilitas lancar setelah dikurangi nilai agunan; 5% dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 15% dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 50% dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 100% dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan.

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Batasan tertentunya adalah 0% dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 5% dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 15% dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 50% dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 100% dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan.

Baca Juga:
Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, WP Perlu Tunggu Aturan Teknis

Bank perekonomian rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Batasan tertentunya adalah 0,5% dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 3% dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 10% dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 50% dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 100% dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan.

Koperasi simpan pinjam yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Batasan tertentunya adalah 0,5% dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 10% dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 50% dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 100% dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan.

Wajib pajak yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, meliputi perusahaan pergadaian; dan lembaga keuangan mikro. Batasan tertentunya adalah 1% dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 5% dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 15% dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 50% dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 100% dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Kamis, 02 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, WP Perlu Tunggu Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP