PMK 74/2024

Ini Batasan Tertentu untuk Penghitungan Cadangan Piutang Tak Tertagih

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2024 | 11:15 WIB
Ini Batasan Tertentu untuk Penghitungan Cadangan Piutang Tak Tertagih

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak boleh mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto. Penghitungan berdasarkan pada standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.

Seperti diketahui, pembentukan cadangan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal.

Batasan tertentu … diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (4) PMK 74/2024, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) PMK 74/2024, nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara nilai yang dihitung berdasarkan SAK yang berlaku di Indonesia atau nilai batasan tertentu.

Adapun batasan tertentu tercantum dalam Lampiran huruf A. Batasan tertentu ditentukan dan dapat dilakukan penyesuaian setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ini daftar batasan tertentu penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak.

A. WAJIB PAJAK YANG MENGELOMPOKKAN KUALITAS PIUTANG BERDASARKAN TAHAPAN (STAGING)

Untuk wajib pajak yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit, meliputi:

Baca Juga:
Pemerintah Ingin Turunkan Batas Omzet PPh Final UMKM ke Rp3,6 Miliar
  1. bank umum;
  2. perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. perusahaan pembiayaan konsumen;
  4. perusahaan anjak piutang;
  5. PT Perusahaan Pengelola Aset;
  6. perusahaan pembiayaan;
  7. perusahaan modal ventura;
  8. perusahaan pembiayaan infrastruktur;
  9. perusahaan pergadaian;
  10. PT Permodalan Nasional Madani;
  11. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
  12. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
  13. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero);

batasan tertentunya adalah 1,4% dari piutang dalam tahap baik; 23% dari piutang dalam tahap kurang baik; dan 71% dari piutang dalam tahap buruk.

B. WAJIB PAJAK YANG MENGELOMPOKKAN KUALITAS PIUTANG BERDASARKAN KOLEKTIBILITAS

Untuk wajib pajak yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, meliputi:

  1. bank umum; dan
  2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

batasan tertentunya adalah 1% dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 5% dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 15% dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 50% dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 100% dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan.

Baca Juga:
Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM yang Sudah Manfaatkan 7 Tahun

Untuk wajib pajak yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, meliputi:

  1. perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  2. perusahaan pembiayaan konsumen;
  3. perusahaan anjak piutang;
  4. perusahaan pembiayaan;
  5. perusahaan modal ventura;
  6. perusahaan pembiayaan infrastruktur;
  7. PT Permodalan Nasional Madani;
  8. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);

batasan tertentunya adalah 1% dari piutang dalam kolektibilitas lancar setelah dikurangi nilai agunan; 5% dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 15% dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 50% dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 100% dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan.

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Batasan tertentunya adalah 0% dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 5% dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 15% dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 50% dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 100% dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan.

Baca Juga:
PPN 12% Mulai 2025, Periode PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang

Bank perekonomian rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Batasan tertentunya adalah 0,5% dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 3% dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 10% dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 50% dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 100% dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan.

Koperasi simpan pinjam yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Batasan tertentunya adalah 0,5% dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 10% dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 50% dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 100% dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan.

Wajib pajak yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, meliputi perusahaan pergadaian; dan lembaga keuangan mikro. Batasan tertentunya adalah 1% dari piutang dalam kolektibilitas lancar; 5% dari piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; 15% dari piutang dalam kolektibilitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; 50% dari piutang dalam kolektibilitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan 100% dari piutang dalam kolektibilitas macet setelah dikurangi nilai agunan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Selasa, 17 Desember 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Ingin Turunkan Batas Omzet PPh Final UMKM ke Rp3,6 Miliar

Senin, 16 Desember 2024 | 12:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM yang Sudah Manfaatkan 7 Tahun

Senin, 16 Desember 2024 | 12:08 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Mulai 2025, Periode PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra