KASUS PAJAK GOOGLE

Butuh Kerja Sama Global Untuk Tangani Google

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 10:09 WIB
Butuh Kerja Sama Global Untuk Tangani Google

MALANG, DDTCNews – Ditjen Pajak menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi dan mengambil keuntungan di Indonesia wajib membayarkan pajaknya sesuai dengan peraturan, termasuk Google dan perusahaan serupa yang juga beroperasi di Indonesia.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kontribusi perusahaan berupa pembayaran pajak kepada negara harus dilakukan. Dalam hal ini, Ditjen Pajak mengutamakan aspek keadilan dalam penagihan pajak.

"Tidak hanya Google Asia Pasific, tapi sejumlah perusahaan yang serupa dengan Google akan berlaku sama. Salah satu contohnya yaitu Facebook," ujarnya di Malang, baru-baru ini.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Untuk menegakkan keadilan dari sektor perpajakan, Ditjen Pajak akan memajaki seluruh perusahaan yang memperoleh laba dalam menjalankan bisnisnya. Selain isu keadilan, pajak yang dibayarkan juga dapat menambah penerimaan ke kas negara.

Hestu menambahkan kemelut kasus pajak yang dilakukan Google membuat pemerintah perlu mengadakan kerja sama dengan negara lain. "Kerja sama tingkat global perlu segera dibentuk untuk memajaki penghindaran pajak Google," katanya.

Pasalnya, permasalahan pajak Google tersebut bukan hanya menjadi masalah yang dihadapi oleh Indonesia saja, namun beberapa negara lain juga menghadapi kasus tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Salah satu negara yang akhirnya sukses memajaki Google yaitu Inggris, tentunya dengan bantuan Parlemen Inggris atas permintaan pemerintahnya. Bahkan, negara OECD juga mengalami kasus tersebut, contohnya Amerika Serikat (AS).

Hestu berharap kerja sama bertaraf internasional akan dengan mudah mengalahkan tax planning yang dilakukan oleh Google. Menurutnya, kerja sama internasional akan sangat jauh lebih kuat jika dibandingkan dengan penanganan sendiri oleh setiap negara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan