MALANG, DDTCNews – Ditjen Pajak menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi dan mengambil keuntungan di Indonesia wajib membayarkan pajaknya sesuai dengan peraturan, termasuk Google dan perusahaan serupa yang juga beroperasi di Indonesia.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kontribusi perusahaan berupa pembayaran pajak kepada negara harus dilakukan. Dalam hal ini, Ditjen Pajak mengutamakan aspek keadilan dalam penagihan pajak.
"Tidak hanya Google Asia Pasific, tapi sejumlah perusahaan yang serupa dengan Google akan berlaku sama. Salah satu contohnya yaitu Facebook," ujarnya di Malang, baru-baru ini.
Untuk menegakkan keadilan dari sektor perpajakan, Ditjen Pajak akan memajaki seluruh perusahaan yang memperoleh laba dalam menjalankan bisnisnya. Selain isu keadilan, pajak yang dibayarkan juga dapat menambah penerimaan ke kas negara.
Hestu menambahkan kemelut kasus pajak yang dilakukan Google membuat pemerintah perlu mengadakan kerja sama dengan negara lain. "Kerja sama tingkat global perlu segera dibentuk untuk memajaki penghindaran pajak Google," katanya.
Pasalnya, permasalahan pajak Google tersebut bukan hanya menjadi masalah yang dihadapi oleh Indonesia saja, namun beberapa negara lain juga menghadapi kasus tersebut.
Salah satu negara yang akhirnya sukses memajaki Google yaitu Inggris, tentunya dengan bantuan Parlemen Inggris atas permintaan pemerintahnya. Bahkan, negara OECD juga mengalami kasus tersebut, contohnya Amerika Serikat (AS).
Hestu berharap kerja sama bertaraf internasional akan dengan mudah mengalahkan tax planning yang dilakukan oleh Google. Menurutnya, kerja sama internasional akan sangat jauh lebih kuat jika dibandingkan dengan penanganan sendiri oleh setiap negara. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.