KASUS PAJAK GOOGLE

Butuh Kerja Sama Global Untuk Tangani Google

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 10:09 WIB
Butuh Kerja Sama Global Untuk Tangani Google

MALANG, DDTCNews – Ditjen Pajak menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi dan mengambil keuntungan di Indonesia wajib membayarkan pajaknya sesuai dengan peraturan, termasuk Google dan perusahaan serupa yang juga beroperasi di Indonesia.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kontribusi perusahaan berupa pembayaran pajak kepada negara harus dilakukan. Dalam hal ini, Ditjen Pajak mengutamakan aspek keadilan dalam penagihan pajak.

"Tidak hanya Google Asia Pasific, tapi sejumlah perusahaan yang serupa dengan Google akan berlaku sama. Salah satu contohnya yaitu Facebook," ujarnya di Malang, baru-baru ini.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Untuk menegakkan keadilan dari sektor perpajakan, Ditjen Pajak akan memajaki seluruh perusahaan yang memperoleh laba dalam menjalankan bisnisnya. Selain isu keadilan, pajak yang dibayarkan juga dapat menambah penerimaan ke kas negara.

Hestu menambahkan kemelut kasus pajak yang dilakukan Google membuat pemerintah perlu mengadakan kerja sama dengan negara lain. "Kerja sama tingkat global perlu segera dibentuk untuk memajaki penghindaran pajak Google," katanya.

Pasalnya, permasalahan pajak Google tersebut bukan hanya menjadi masalah yang dihadapi oleh Indonesia saja, namun beberapa negara lain juga menghadapi kasus tersebut.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Salah satu negara yang akhirnya sukses memajaki Google yaitu Inggris, tentunya dengan bantuan Parlemen Inggris atas permintaan pemerintahnya. Bahkan, negara OECD juga mengalami kasus tersebut, contohnya Amerika Serikat (AS).

Hestu berharap kerja sama bertaraf internasional akan dengan mudah mengalahkan tax planning yang dilakukan oleh Google. Menurutnya, kerja sama internasional akan sangat jauh lebih kuat jika dibandingkan dengan penanganan sendiri oleh setiap negara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN