Tampilan laman khusus e-faktur yang disediakan DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan laman khusus yang berisi informasi terkait dengan implementasi e-faktur 3.0.
DJP menyatakan implementasi secara nasional aplikasi e-faktur 3.0 sudah dimulai pada 1 Oktober 2020. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) wajib melakukan pembaruan (update) e-faktur 3.0. Simak pula artikel ‘Soal Implementasi e-Faktur 3.0, PKP Baru Perlu Lakukan Langkah Ini’.
“Informasi selengkapnya terkait implementasi e-faktur versi 3.0, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ) seputar implementasi e-faktur versi 3.0 dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/efakturdjp,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter, dikutip pada Rabu (7/10/2020).
Dalam laman https://pajak.go.id/efakturdjp, DJP mengatakan prepopulated pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB) merupakan fitur terbaru e-faktur 3.0. Sebelumnya, ketika PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input data secara manual.
Melalui e-faktur 3.0, PKP tidak perlu lagi memasukkan data secara manual karena otoritas menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian PKP tidak perlu lagi melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur.
Terkait dengan prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT), pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-faktur client desktop. Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-faktur web based. Seluruh data pajak keluaran dan pajak masukan akan disediakan.
Dalam laman khusus tersebut, DJP juga menyediakan menu untuk mengunduh aplikasi e-faktur desktop 3.0. Kemudian, ada juga menu yang langsung mengarah pada e-faktur web based untuk pelaporan SPT.
DJP juga menyediakan saluran yang dapat digunakan wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan terkait dengan implementasi e-faktur 3.0. Saluran tersebut berupa google document dan grup Telegram yang dikelola Tim DJP.
Selain itu, ada pula materi dalam bentuk video terkait dengan sosialisasi e-faktur 3.0. Dalam laman tersebut juga dilampirkan beberapa file pdf, mulai dari petunjuk update aplikasi e-faktur 3.0 hingga petunjuk instalasi aplikasi e-faktur 3.0. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.