Ilustrasi.
PALU, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Palu, Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mengingat program tersebut hanya berlaku hingga 31 Mei 2021.
Kepala UPT Wilayah 1 Samsat Palu Yudiansyah Latjinala mengatakan program pemutihan atau relaksasi PKB merupakan kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah. Menurutnya, kebijakan itu diambil mengingat kondisi ekonomi yang tengah sulit saat pandemi.
"Inikan pertumbuhan ekonomi pada susah, jadi dibuatlah relaksasi pajak oleh gubernur dan kapolda yang berlaku hingga 31 Mei 2021," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).
Yudiansyah menerangkan program relaksasi tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Namun, ia menekankan relaksasi tersebut tidak berlaku pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti biaya STNK, BPKB, dan Jasa Raharja. Meski begitu, ia menilai program relaksasi ini sangat membantu masyarakat.
"Membantu karena ada beberapa yang dihilangkan, tapi PNBPnya tidak dihilangkan," tuturnya.
Yudiansyah menambahkan UPT Wilayah 1 Samsat Palu berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp8 miliar. Menurutnya, penerimaan PKB yang terhimpun setiap bulan memang meningkat signifikan sejak program relaksasi PKB dan BBNKB.
"Sebelum adanya relaksasi, pajak yang terkumpul hanya Rp6 miliar hingga Rp7 miliar, tapi karena relaksasi ini bisa dapat Rp8 miliar hingga Rp9 miliar," ujarnya seperti dilansir tribunpalu.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.