SULAWESI TENGAH

Buruan Urus! Pemutihan dan Diskon Pajak Berlaku Hingga Akhir Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Mei 2021 | 16:00 WIB
Buruan Urus! Pemutihan dan Diskon Pajak Berlaku Hingga Akhir Bulan

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Palu, Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mengingat program tersebut hanya berlaku hingga 31 Mei 2021.

Kepala UPT Wilayah 1 Samsat Palu Yudiansyah Latjinala mengatakan program pemutihan atau relaksasi PKB merupakan kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah. Menurutnya, kebijakan itu diambil mengingat kondisi ekonomi yang tengah sulit saat pandemi.

"Inikan pertumbuhan ekonomi pada susah, jadi dibuatlah relaksasi pajak oleh gubernur dan kapolda yang berlaku hingga 31 Mei 2021," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Yudiansyah menerangkan program relaksasi tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Namun, ia menekankan relaksasi tersebut tidak berlaku pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti biaya STNK, BPKB, dan Jasa Raharja. Meski begitu, ia menilai program relaksasi ini sangat membantu masyarakat.

"Membantu karena ada beberapa yang dihilangkan, tapi PNBPnya tidak dihilangkan," tuturnya.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Yudiansyah menambahkan UPT Wilayah 1 Samsat Palu berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp8 miliar. Menurutnya, penerimaan PKB yang terhimpun setiap bulan memang meningkat signifikan sejak program relaksasi PKB dan BBNKB.

"Sebelum adanya relaksasi, pajak yang terkumpul hanya Rp6 miliar hingga Rp7 miliar, tapi karena relaksasi ini bisa dapat Rp8 miliar hingga Rp9 miliar," ujarnya seperti dilansir tribunpalu.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun