SULAWESI TENGAH

Buruan Urus! Pemutihan dan Diskon Pajak Berlaku Hingga Akhir Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Mei 2021 | 16:00 WIB
Buruan Urus! Pemutihan dan Diskon Pajak Berlaku Hingga Akhir Bulan

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Palu, Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mengingat program tersebut hanya berlaku hingga 31 Mei 2021.

Kepala UPT Wilayah 1 Samsat Palu Yudiansyah Latjinala mengatakan program pemutihan atau relaksasi PKB merupakan kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah. Menurutnya, kebijakan itu diambil mengingat kondisi ekonomi yang tengah sulit saat pandemi.

"Inikan pertumbuhan ekonomi pada susah, jadi dibuatlah relaksasi pajak oleh gubernur dan kapolda yang berlaku hingga 31 Mei 2021," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Yudiansyah menerangkan program relaksasi tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Namun, ia menekankan relaksasi tersebut tidak berlaku pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti biaya STNK, BPKB, dan Jasa Raharja. Meski begitu, ia menilai program relaksasi ini sangat membantu masyarakat.

"Membantu karena ada beberapa yang dihilangkan, tapi PNBPnya tidak dihilangkan," tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Yudiansyah menambahkan UPT Wilayah 1 Samsat Palu berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp8 miliar. Menurutnya, penerimaan PKB yang terhimpun setiap bulan memang meningkat signifikan sejak program relaksasi PKB dan BBNKB.

"Sebelum adanya relaksasi, pajak yang terkumpul hanya Rp6 miliar hingga Rp7 miliar, tapi karena relaksasi ini bisa dapat Rp8 miliar hingga Rp9 miliar," ujarnya seperti dilansir tribunpalu.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN