SULAWESI TENGAH

Buruan Urus! Pemutihan dan Diskon Pajak Berlaku Hingga Akhir Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Mei 2021 | 16:00 WIB
Buruan Urus! Pemutihan dan Diskon Pajak Berlaku Hingga Akhir Bulan

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Palu, Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mengingat program tersebut hanya berlaku hingga 31 Mei 2021.

Kepala UPT Wilayah 1 Samsat Palu Yudiansyah Latjinala mengatakan program pemutihan atau relaksasi PKB merupakan kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah. Menurutnya, kebijakan itu diambil mengingat kondisi ekonomi yang tengah sulit saat pandemi.

"Inikan pertumbuhan ekonomi pada susah, jadi dibuatlah relaksasi pajak oleh gubernur dan kapolda yang berlaku hingga 31 Mei 2021," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Yudiansyah menerangkan program relaksasi tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Namun, ia menekankan relaksasi tersebut tidak berlaku pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti biaya STNK, BPKB, dan Jasa Raharja. Meski begitu, ia menilai program relaksasi ini sangat membantu masyarakat.

"Membantu karena ada beberapa yang dihilangkan, tapi PNBPnya tidak dihilangkan," tuturnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Yudiansyah menambahkan UPT Wilayah 1 Samsat Palu berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp8 miliar. Menurutnya, penerimaan PKB yang terhimpun setiap bulan memang meningkat signifikan sejak program relaksasi PKB dan BBNKB.

"Sebelum adanya relaksasi, pajak yang terkumpul hanya Rp6 miliar hingga Rp7 miliar, tapi karena relaksasi ini bisa dapat Rp8 miliar hingga Rp9 miliar," ujarnya seperti dilansir tribunpalu.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan