PROVINSI JAWA TIMUR

Buruan Manfaatkan! Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Tinggal 2 Minggu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 15:30 WIB
Buruan Manfaatkan! Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Tinggal 2 Minggu

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jawa Timur masih berlaku hingga 2 minggu ke depan.

Akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menyebutkan insentif pemutihan denda administrasi dan diskon pokok pajak masih berlaku sampai 9 Desember 2021. Kebijakan tersebut berlaku untuk pemilik kendaraan roda 2 dan roda 4.

"Pemutihan bebas denda PKB dan BBNKB berlaku 9 September sampai dengan 9 Desember 2021," tulis akun Instagram Bapenda Jatim dikutip pada Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Bapenda menyebutkan kebijakan insentif PKB dan BBNKB diatur melalui Keputusan Gubernur Kepgub No.188/515/KPTS/013/2021. Insentif dibagi dua bentuk yaitu pemutihan denda administrasi dan diskon pokok pajak.

Untuk kebijakan diskon pokok pajak untuk roda 2 dan roda 3 diberikan sebesar 20%. Sedangkan diskon pokok pajak untuk pemilik kendaraan roda 4 dan lebih ditetapkan sebesar 10%.

Pemprov Jatim juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak patuh. Pemerintah menggelar undian berhadiah tabungan umroh bagi 15 orang wajib pajak yang patuh bayar PKB.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Warga Jatim yang hendak memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB dapat melakukan pembayaran secara langsung dan elektronik. Pembayaran pajak secara elektronik melalui layanan e-Samsat, dompet digital seperti Gopay dan LinkAja serta marketplace Tokopedia.

"Informasi dapat menghubungi kantor bersama Samsat setempat di seluruh wilayah Jawa Timur," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan