Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jawa Timur masih berlaku hingga 2 minggu ke depan.
Akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menyebutkan insentif pemutihan denda administrasi dan diskon pokok pajak masih berlaku sampai 9 Desember 2021. Kebijakan tersebut berlaku untuk pemilik kendaraan roda 2 dan roda 4.
"Pemutihan bebas denda PKB dan BBNKB berlaku 9 September sampai dengan 9 Desember 2021," tulis akun Instagram Bapenda Jatim dikutip pada Jumat (26/11/2021).
Bapenda menyebutkan kebijakan insentif PKB dan BBNKB diatur melalui Keputusan Gubernur Kepgub No.188/515/KPTS/013/2021. Insentif dibagi dua bentuk yaitu pemutihan denda administrasi dan diskon pokok pajak.
Untuk kebijakan diskon pokok pajak untuk roda 2 dan roda 3 diberikan sebesar 20%. Sedangkan diskon pokok pajak untuk pemilik kendaraan roda 4 dan lebih ditetapkan sebesar 10%.
Pemprov Jatim juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak patuh. Pemerintah menggelar undian berhadiah tabungan umroh bagi 15 orang wajib pajak yang patuh bayar PKB.
Warga Jatim yang hendak memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB dapat melakukan pembayaran secara langsung dan elektronik. Pembayaran pajak secara elektronik melalui layanan e-Samsat, dompet digital seperti Gopay dan LinkAja serta marketplace Tokopedia.
"Informasi dapat menghubungi kantor bersama Samsat setempat di seluruh wilayah Jawa Timur," imbuhnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.