PROVINSI JAWA TIMUR

Buruan Manfaatkan! Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Tinggal 2 Minggu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 15:30 WIB
Buruan Manfaatkan! Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Tinggal 2 Minggu

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jawa Timur masih berlaku hingga 2 minggu ke depan.

Akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menyebutkan insentif pemutihan denda administrasi dan diskon pokok pajak masih berlaku sampai 9 Desember 2021. Kebijakan tersebut berlaku untuk pemilik kendaraan roda 2 dan roda 4.

"Pemutihan bebas denda PKB dan BBNKB berlaku 9 September sampai dengan 9 Desember 2021," tulis akun Instagram Bapenda Jatim dikutip pada Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bapenda menyebutkan kebijakan insentif PKB dan BBNKB diatur melalui Keputusan Gubernur Kepgub No.188/515/KPTS/013/2021. Insentif dibagi dua bentuk yaitu pemutihan denda administrasi dan diskon pokok pajak.

Untuk kebijakan diskon pokok pajak untuk roda 2 dan roda 3 diberikan sebesar 20%. Sedangkan diskon pokok pajak untuk pemilik kendaraan roda 4 dan lebih ditetapkan sebesar 10%.

Pemprov Jatim juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak patuh. Pemerintah menggelar undian berhadiah tabungan umroh bagi 15 orang wajib pajak yang patuh bayar PKB.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Warga Jatim yang hendak memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB dapat melakukan pembayaran secara langsung dan elektronik. Pembayaran pajak secara elektronik melalui layanan e-Samsat, dompet digital seperti Gopay dan LinkAja serta marketplace Tokopedia.

"Informasi dapat menghubungi kantor bersama Samsat setempat di seluruh wilayah Jawa Timur," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra