PEMBIAYAAN DEFISIT

Burden Sharing, Seluruh SBN untuk Public Goods Sudah Diserap BI

Muhamad Wildan | Senin, 14 Desember 2020 | 16:33 WIB
Burden Sharing, Seluruh SBN untuk Public Goods Sudah Diserap BI

Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat alokasi surat berharga negara (SBN) sebesar Rp397,56 triliun untuk pendanaan program public goods sudah 100% terserap oleh Bank Indonesia (BI).

Kamis lalu (10/12/2020), pemerintah telah melakukan penerbitan 4 seri surat utang negara (SUN) dengan cara private placement dengan total penerbitan sebesar Rp100,53 triliun.

"Penerbitan SUN hari ini merupakan transaksi private placement dengan BI yang ke delapan atau yang terakhir untuk tahun 2020 untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods," tulis DJPPR dalam keterangan resmi, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Ajak Masyarakat Investasi di ORI026, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Didiskon

Empat seri SUN yang dibeli BI adalah SUN seri VR0062, VR0063, VR0064, dan VR0065 yang berjenis variable rate atau bunga mengambang dan dapat diperdagangkan. Seluruh seri SUN menawarkan suku bunga reverse repo BI 3 bulan dengan kupon 3 bulan pertama masing-masing 3,57%.

Seperti diketahui, pembelian SBN oleh BI melalui private placement untuk pendanaan public goods dilaksanakan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Kementerian Keuangan dan BI yang ditandatangani pada Juli 2020.

SBN yang dibeli secara private placement untuk pembiayaan program public goods digunakan untuk membiayai belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral kementerian dan lembaga (K/L) serta pemda dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Selain untuk mendanai program public goods, BI juga berperan sebagai standby buyer pada setiap lelang SBN yang dilaksanakan oleh pemerintah serta menyerap SBN melalui private placement untuk pendanaan program non-public goods.

Berdasarkan catatan DJPPR per 2 Desember 2020,, total SBN yang diserap BI selaku standby buyer pada lelang mencapai 75,39 triliun. Hingga akhir 2020, total SBN yang diserap BI selaku standby buyer diperkirakan mencapai Rp80 triliun hingga Rp100 triliun.

Adapun SBN yang dibeli BI untuk pendanaan program non-public goods mencapai Rp152,03 triliun. Dengan rencana penerbitan SBN untuk non-public goods Rp505,9 triliun, maka SBN untuk program non-public goods yang sudah diserap oleh BI baru 30,05% dari rencana awal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?