PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Burden Sharing, BI Kembali Beli Surat Utang Negara Rp84,4 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 25 September 2020 | 11:41 WIB
Burden Sharing, BI Kembali Beli Surat Utang Negara Rp84,4 Triliun

Ilustrasi. (BI)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) kembali membeli surat utang negara (SUN) senilai Rp84,4 triliun dari pemerintah melalui private placement.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pembelian SUN dilakukan dalam empat seri. Transaksi itu merupakan bagian dari skema pembagian beban (burden sharing) antara pemerintah dan BI untuk memulihkan perekonomian nasional.

“Penerbitan SUN hari ini merupakan transaksi yang ketiga untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2020).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Luky menyebut seri SUN yang diterbitkan yakni VR0042, VR0043, VR0044, dan VR0045 dengan masing-masing seri senilai Rp21,1 triliun. Namun, tanggal jatuh temponya bervariasi antara 28 September 2025 hingga 28 September 2028.

Besaran kupon keempat seri SUN tersebut mengikuti suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan dengan kupon 3 bulan pertama tiap seri sebesar 3,84002%. SUN tersebut berstatus tradable atau dapat diperdagangkan.

Luky menjelaskan pembelian SUN oleh BI tersebut untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan public goods akibat pandemi virus Corona senilai total Rp397,56 triliun. Pembiayaan itu meliputi untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan keputusan bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No. 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 pada 20 Juli 2020.

"Selanjutnya, penerbitan SUN dan/atau SBSN baik untuk public goods maupun nonpublic goods untuk penanggulangan Covid-19 dan PEN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang telah ditetapkan," ujarnya.

Selain membeli SUN untuk pembiayaan belanja public goods, BI akan ikut menanggung beban bunga utang untuk pembiayaan nonpublic goods khusus UMKM dan korporasi non-UMKM senilai Rp 177,03 triliun. Pemerintah hanya akan menanggung bunga sebesar 1% di bawah reverse repo rate, sedangkan sisanya ditanggung oleh BI.

Adapun pada pembiayaan belanja nonpublic goods yang senilai Rp329 triliun, bunga utangnya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah mengikuti suku bunga pasar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN