PER-5/PJ/2024

Bupot 21/26 Instansi Pemerintah, Wajib Pajak Ini Harus Berikan NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2024 | 10:36 WIB
Bupot 21/26 Instansi Pemerintah, Wajib Pajak Ini Harus Berikan NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus diberikan dalam pembuatan bukti pemotongan (bupot) 21/26 serta bukti pemotongan/pemungutan (pot/put) unifikasi instansi pemerintah.

Pemberian informasi identitas berupa NPWP itu berlaku jika pihak yang dipotong dan/atau dipungut merupakan wajib pajak dalam negeri. Dalam aturan sebelumnya, masih ada 2 skema, yakni NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP).

“… pihak yang dipotong dan/atau dipungut harus memberikan informasi identitas berupa NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) huruf a PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Daftar WP Instansi Pemerintah Bisa Lewat Coretax, Unduh Panduannya!

Hal ini sejalan dengan penegasan Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya melalui PENG-6/PJ.09/2024. Berdasarkan pada pengumuman tersebut, terhitung mulai masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan yaitu:

  • NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi yang merupakan penduduk; atau
  • NPWP 15 digit, untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Jika identitas penerima penghasilan diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan.

Adapun jadwal implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024 seiring dengan diterbitkannya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022.

Baca Juga:
Instansi Pemerintah Bukan Subjek Pajak, Begini Ketentuannya

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, jika pihak yang dipotong dan/atau dipungut merupakan wajib pajak luar negeri, informasi identitas yang harus diberikan adalah tax identification number atau identitas perpajakan lainnya.

Jika menerapkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), wajib pajak luar negeri dimaksud harus memberikan surat keterangan domisili (SKD) dan/atau tanda terima SKD kepada pemotong/pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Sabtu, 28 September 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar WP Instansi Pemerintah Bisa Lewat Coretax, Unduh Panduannya!

Kamis, 12 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Rabu, 11 September 2024 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Edukasi WP, Kantor Pajak Ungkap Penyebab Data Excel Gagal Divalidasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah