PER-5/PJ/2024

Bupot 21/26 Instansi Pemerintah, Wajib Pajak Ini Harus Berikan NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2024 | 10:36 WIB
Bupot 21/26 Instansi Pemerintah, Wajib Pajak Ini Harus Berikan NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus diberikan dalam pembuatan bukti pemotongan (bupot) 21/26 serta bukti pemotongan/pemungutan (pot/put) unifikasi instansi pemerintah.

Pemberian informasi identitas berupa NPWP itu berlaku jika pihak yang dipotong dan/atau dipungut merupakan wajib pajak dalam negeri. Dalam aturan sebelumnya, masih ada 2 skema, yakni NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP).

“… pihak yang dipotong dan/atau dipungut harus memberikan informasi identitas berupa NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) huruf a PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?

Hal ini sejalan dengan penegasan Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya melalui PENG-6/PJ.09/2024. Berdasarkan pada pengumuman tersebut, terhitung mulai masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan yaitu:

  • NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi yang merupakan penduduk; atau
  • NPWP 15 digit, untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Jika identitas penerima penghasilan diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan.

Adapun jadwal implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024 seiring dengan diterbitkannya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022.

Baca Juga:
Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, jika pihak yang dipotong dan/atau dipungut merupakan wajib pajak luar negeri, informasi identitas yang harus diberikan adalah tax identification number atau identitas perpajakan lainnya.

Jika menerapkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), wajib pajak luar negeri dimaksud harus memberikan surat keterangan domisili (SKD) dan/atau tanda terima SKD kepada pemotong/pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!