Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Ilustrasi. (DDTCNews- Marketing.co.id)
KENDAL, DDTCNews – Bupati Kendal Mirna Annisa mengancam akan menghentikan izin perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Indonesia jika tidak membayar pajak.
Maklum, Kabupaten Kendal menjadi penyumbang tenaga kerja Indonesia (TKI) terbesar kedua di Jawa Tengah setelah Pati. Namun, selama ini, banyak perusahaan penyedia jasa TKI (PJTKI) yang tidak membayar kewajiban pajaknya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal.
“Saya akan minta Satpol PP untuk melakukan penindakan bagi PJTKI yang tidak mau bayar pajak. Saya tidak mau tahu meskipun alasannya di Kendal hanya kantor cabang,” tegas Mirna, seperti dilansir dari Radar Pekalongan, Selasa (18/9/2018).
Selama ini, sambungnya, banyak PJTKI yang tidak membayar pajak ke pemkab karena beralasan kantor pusatnya di luar Kendal. Dengan demikian, mereka berdalih pembayaran pajak akan mengikuti posisi kantor pusat.
Mirna tidak mau menerima alasan itu. Menurutnya, banyaknya TKI dari Kendal seharusnya berkorelasi positif dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas jasa pekerja migran. Dia berujar jangan sampai daerah lain keuntungan yang seharusnya dinikmati Kendal.
“Yang jadi TKI warga saya, orang Kendal, kok daerah lain yang dapat untung,” tegasnya, sambal meminta agar PJTKI kooperatif dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.