KABUPATEN KENDAL

Bupati Ancam Copot Izin PJTKI Jika Kukuh Tidak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 14:15 WIB
Bupati Ancam Copot Izin PJTKI Jika Kukuh Tidak Bayar Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews- Marketing.co.id)

KENDAL, DDTCNews – Bupati Kendal Mirna Annisa mengancam akan menghentikan izin perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Indonesia jika tidak membayar pajak.

Maklum, Kabupaten Kendal menjadi penyumbang tenaga kerja Indonesia (TKI) terbesar kedua di Jawa Tengah setelah Pati. Namun, selama ini, banyak perusahaan penyedia jasa TKI (PJTKI) yang tidak membayar kewajiban pajaknya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal.

“Saya akan minta Satpol PP untuk melakukan penindakan bagi PJTKI yang tidak mau bayar pajak. Saya tidak mau tahu meskipun alasannya di Kendal hanya kantor cabang,” tegas Mirna, seperti dilansir dari Radar Pekalongan, Selasa (18/9/2018).

Baca Juga:
Barang Kiriman PMI Lebihi Batas Pembebasan, Kena Tarif Flat 7,5 Persen

Selama ini, sambungnya, banyak PJTKI yang tidak membayar pajak ke pemkab karena beralasan kantor pusatnya di luar Kendal. Dengan demikian, mereka berdalih pembayaran pajak akan mengikuti posisi kantor pusat.

Mirna tidak mau menerima alasan itu. Menurutnya, banyaknya TKI dari Kendal seharusnya berkorelasi positif dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas jasa pekerja migran. Dia berujar jangan sampai daerah lain keuntungan yang seharusnya dinikmati Kendal.

“Yang jadi TKI warga saya, orang Kendal, kok daerah lain yang dapat untung,” tegasnya, sambal meminta agar PJTKI kooperatif dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kendal , TKI
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:21 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Berangsur Pulih, DJP Minta WP Cek Aplikasi e-Faktur secara Berkala

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan