KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Dian Kurniati | Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Ilustrasi.

KENDAL, DDTCNews – Pemkab Kendal, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kabupaten Kendal Abdul Wahab mengatakan pemberian insentif pajak menjadi bagian dari upaya mempercepat realisasi penerimaan PBB-P2. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memeriahkan HUT ke-419 Kabupaten Kendal dan HUT ke-79 RI.

"Kebijakan ini dalam rangka percepatan realisasi PBB 2024 sehingga kami mengambil momentum berkaitan dengan hari jadi ke-419 Kabupaten Kendal bulan Juli ini dan HUT RI ke-79 tahun 2024," katanya, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Abdul menuturkan pemutihan denda PBB-P2 diberikan pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2024. Dia menilai kebijakan ini akan meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan mengikuti program ini, semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dihapus sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

"Mohon maaf tahun ini kami baru bisa membebaskan dendanya saja, [sedangkan] untuk pokok ketetapannya belum. Kecuali, tingkat partisipasi masyarakat tinggi, kami berani menghabiskan pokok tagihan sebelumnya," ujarnya seperti dilansir halosemarang.id.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Abdul berharap program insentif pajak tersebut ramai dimanfaatkan secara maksimal dan kepatuhan sukarela wajib pajak juga ikut meningkat. Apabila kepatuhan pajak meningkat, dia meyakini target penerimaan dari PBB-P2 dapat segera tercapai.

Target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Kendal pada 2024 tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, yakni Rp55 miliar. Sejauh ini, realisasi penerimaannya baru mencapai 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?