KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Dian Kurniati | Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Ilustrasi.

KENDAL, DDTCNews – Pemkab Kendal, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kabupaten Kendal Abdul Wahab mengatakan pemberian insentif pajak menjadi bagian dari upaya mempercepat realisasi penerimaan PBB-P2. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memeriahkan HUT ke-419 Kabupaten Kendal dan HUT ke-79 RI.

"Kebijakan ini dalam rangka percepatan realisasi PBB 2024 sehingga kami mengambil momentum berkaitan dengan hari jadi ke-419 Kabupaten Kendal bulan Juli ini dan HUT RI ke-79 tahun 2024," katanya, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Abdul menuturkan pemutihan denda PBB-P2 diberikan pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2024. Dia menilai kebijakan ini akan meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan mengikuti program ini, semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dihapus sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

"Mohon maaf tahun ini kami baru bisa membebaskan dendanya saja, [sedangkan] untuk pokok ketetapannya belum. Kecuali, tingkat partisipasi masyarakat tinggi, kami berani menghabiskan pokok tagihan sebelumnya," ujarnya seperti dilansir halosemarang.id.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Abdul berharap program insentif pajak tersebut ramai dimanfaatkan secara maksimal dan kepatuhan sukarela wajib pajak juga ikut meningkat. Apabila kepatuhan pajak meningkat, dia meyakini target penerimaan dari PBB-P2 dapat segera tercapai.

Target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Kendal pada 2024 tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, yakni Rp55 miliar. Sejauh ini, realisasi penerimaannya baru mencapai 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja