KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Dian Kurniati | Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Ilustrasi.

KENDAL, DDTCNews – Pemkab Kendal, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kabupaten Kendal Abdul Wahab mengatakan pemberian insentif pajak menjadi bagian dari upaya mempercepat realisasi penerimaan PBB-P2. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memeriahkan HUT ke-419 Kabupaten Kendal dan HUT ke-79 RI.

"Kebijakan ini dalam rangka percepatan realisasi PBB 2024 sehingga kami mengambil momentum berkaitan dengan hari jadi ke-419 Kabupaten Kendal bulan Juli ini dan HUT RI ke-79 tahun 2024," katanya, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Abdul menuturkan pemutihan denda PBB-P2 diberikan pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2024. Dia menilai kebijakan ini akan meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan mengikuti program ini, semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dihapus sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

"Mohon maaf tahun ini kami baru bisa membebaskan dendanya saja, [sedangkan] untuk pokok ketetapannya belum. Kecuali, tingkat partisipasi masyarakat tinggi, kami berani menghabiskan pokok tagihan sebelumnya," ujarnya seperti dilansir halosemarang.id.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Abdul berharap program insentif pajak tersebut ramai dimanfaatkan secara maksimal dan kepatuhan sukarela wajib pajak juga ikut meningkat. Apabila kepatuhan pajak meningkat, dia meyakini target penerimaan dari PBB-P2 dapat segera tercapai.

Target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Kendal pada 2024 tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, yakni Rp55 miliar. Sejauh ini, realisasi penerimaannya baru mencapai 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP