UU CIPTA KERJA

Buntut UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, DPR Mulai Revisi UU PPP

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Februari 2022 | 15:17 WIB
Buntut UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, DPR Mulai Revisi UU PPP

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna, Selasa (8/2/2022). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - DPR RI resmi memulai pembahasan RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Revisi atas UU 12/2011 merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat.

"Apakah RUU usul Baleg DPR RI tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui sebagai RUU usulan DPR RI?," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelum mengetuk palu dalam sidang paripurna hari ini, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Seperti diketahui, MK menyatakan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional secara bersyarat dan pemerintah bersama DPR RI memiliki waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja terhitung sejak putusan diucapkan.

Bila dalam 2 tahun pembentukan UU Cipta Kerja tak kunjung diperbaiki, maka beleid sapu jagad tersebut dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja yang merupakan omnibus law disusun tidak berdasarkan pada metode yang pasti, baku, dan standar. MK juga menemukan adanya perubahan penulisan beberapa substansi setelah UU tersebut disetujui oleh DPR RI dan pemerintah.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Oleh karena itu, UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan cacat formil.

MK mengamanatkan kepada pembentuk undang-undang untuk segera membuat landasan hukum yang baku dan bisa menjadi pedoman dalam membentuk undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN