UU CIPTA KERJA

Buntut UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, DPR Mulai Revisi UU PPP

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Februari 2022 | 15:17 WIB
Buntut UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, DPR Mulai Revisi UU PPP

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna, Selasa (8/2/2022). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - DPR RI resmi memulai pembahasan RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Revisi atas UU 12/2011 merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat.

"Apakah RUU usul Baleg DPR RI tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui sebagai RUU usulan DPR RI?," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelum mengetuk palu dalam sidang paripurna hari ini, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Seperti diketahui, MK menyatakan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional secara bersyarat dan pemerintah bersama DPR RI memiliki waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja terhitung sejak putusan diucapkan.

Bila dalam 2 tahun pembentukan UU Cipta Kerja tak kunjung diperbaiki, maka beleid sapu jagad tersebut dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja yang merupakan omnibus law disusun tidak berdasarkan pada metode yang pasti, baku, dan standar. MK juga menemukan adanya perubahan penulisan beberapa substansi setelah UU tersebut disetujui oleh DPR RI dan pemerintah.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Oleh karena itu, UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan cacat formil.

MK mengamanatkan kepada pembentuk undang-undang untuk segera membuat landasan hukum yang baku dan bisa menjadi pedoman dalam membentuk undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru