PENYERTAAN MODAL NEGARA

BUMN Bakal Dapat Suntikan Modal Nontunai, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 16 November 2020 | 17:45 WIB
BUMN Bakal Dapat Suntikan Modal Nontunai, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan suntikan penyertaan modal negara (PMN) nontunai untuk beberapa badan usaha milik negara (BUMN) melalui kementerian atau lembaga.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan PMN tersebut akan berupa aset yang dibeli atau dibangun oleh kementerian atau lembaga. Setelah itu, aset tersebut akan diserahkan kepada BUMN.

"Kami merencanakan penyertaan modal negara nontunai ini untuk menyelesaikan bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya," kata Isa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Contoh PMN nontunai tersebut antara lain berupa jaringan gas yang dibangun Kementerian ESDM, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pertamina. Ada juga pembangunan pompa bahan bakar pesawat oleh Kementerian Perhubungan yang diserahkan kepada Pertamina.

Ada lagi, Kementerian PUPR memberikan PMN nontunai kepada PT Istaka Karya berupa lahan di kawasan Cengkareng. Pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Hutama Karya berbentuk lahan kosong untuk dipakai dalam mencari pendapatan tambahan.

Isa menuturkan PMN nontunai akan melengkapi PMN yang dialokasikan pada APBN setiap tahun. Tahun ini, pemerintah telah merealisasikan PMN senilai Rp16,95 triliun hingga 10 November 2020 kepada sejumlah BUMN.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Hutama Karya menerima PMN senilai Rp3,5 triliun dari total Rp11 triliun yang sisanya dicairkan pada Desember 2020. PT PLN juga memperoleh PMN Rp5 triliun dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendapatkan Rp1 triliun.

PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) telah memperoleh PMN Rp1,75 triliun, PT Geo Dipa Energi Rp700 miliar, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah mendapatkan PMN Rp5 triliun.

Lalu, PMN untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp268 miliar, PT Jamkrindo dan PT Askrindo Rp6 triliun, serta Tourism Development Corporation (ITDC) Rp500 miliar akan cair bulan ini atau Desember 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua