PENYERTAAN MODAL NEGARA

BUMN Bakal Dapat Suntikan Modal Nontunai, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 16 November 2020 | 17:45 WIB
BUMN Bakal Dapat Suntikan Modal Nontunai, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan suntikan penyertaan modal negara (PMN) nontunai untuk beberapa badan usaha milik negara (BUMN) melalui kementerian atau lembaga.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan PMN tersebut akan berupa aset yang dibeli atau dibangun oleh kementerian atau lembaga. Setelah itu, aset tersebut akan diserahkan kepada BUMN.

"Kami merencanakan penyertaan modal negara nontunai ini untuk menyelesaikan bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya," kata Isa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Contoh PMN nontunai tersebut antara lain berupa jaringan gas yang dibangun Kementerian ESDM, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pertamina. Ada juga pembangunan pompa bahan bakar pesawat oleh Kementerian Perhubungan yang diserahkan kepada Pertamina.

Ada lagi, Kementerian PUPR memberikan PMN nontunai kepada PT Istaka Karya berupa lahan di kawasan Cengkareng. Pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Hutama Karya berbentuk lahan kosong untuk dipakai dalam mencari pendapatan tambahan.

Isa menuturkan PMN nontunai akan melengkapi PMN yang dialokasikan pada APBN setiap tahun. Tahun ini, pemerintah telah merealisasikan PMN senilai Rp16,95 triliun hingga 10 November 2020 kepada sejumlah BUMN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Hutama Karya menerima PMN senilai Rp3,5 triliun dari total Rp11 triliun yang sisanya dicairkan pada Desember 2020. PT PLN juga memperoleh PMN Rp5 triliun dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendapatkan Rp1 triliun.

PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) telah memperoleh PMN Rp1,75 triliun, PT Geo Dipa Energi Rp700 miliar, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah mendapatkan PMN Rp5 triliun.

Lalu, PMN untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp268 miliar, PT Jamkrindo dan PT Askrindo Rp6 triliun, serta Tourism Development Corporation (ITDC) Rp500 miliar akan cair bulan ini atau Desember 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja