PENYERTAAN MODAL NEGARA

BUMN Bakal Dapat Suntikan Modal Nontunai, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 16 November 2020 | 17:45 WIB
BUMN Bakal Dapat Suntikan Modal Nontunai, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan suntikan penyertaan modal negara (PMN) nontunai untuk beberapa badan usaha milik negara (BUMN) melalui kementerian atau lembaga.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan PMN tersebut akan berupa aset yang dibeli atau dibangun oleh kementerian atau lembaga. Setelah itu, aset tersebut akan diserahkan kepada BUMN.

"Kami merencanakan penyertaan modal negara nontunai ini untuk menyelesaikan bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya," kata Isa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Contoh PMN nontunai tersebut antara lain berupa jaringan gas yang dibangun Kementerian ESDM, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pertamina. Ada juga pembangunan pompa bahan bakar pesawat oleh Kementerian Perhubungan yang diserahkan kepada Pertamina.

Ada lagi, Kementerian PUPR memberikan PMN nontunai kepada PT Istaka Karya berupa lahan di kawasan Cengkareng. Pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Hutama Karya berbentuk lahan kosong untuk dipakai dalam mencari pendapatan tambahan.

Isa menuturkan PMN nontunai akan melengkapi PMN yang dialokasikan pada APBN setiap tahun. Tahun ini, pemerintah telah merealisasikan PMN senilai Rp16,95 triliun hingga 10 November 2020 kepada sejumlah BUMN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hutama Karya menerima PMN senilai Rp3,5 triliun dari total Rp11 triliun yang sisanya dicairkan pada Desember 2020. PT PLN juga memperoleh PMN Rp5 triliun dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendapatkan Rp1 triliun.

PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) telah memperoleh PMN Rp1,75 triliun, PT Geo Dipa Energi Rp700 miliar, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah mendapatkan PMN Rp5 triliun.

Lalu, PMN untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp268 miliar, PT Jamkrindo dan PT Askrindo Rp6 triliun, serta Tourism Development Corporation (ITDC) Rp500 miliar akan cair bulan ini atau Desember 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra