PP NOMOR 74 TAHUN 2011

Bukan Konsultan Pajak, Boleh Jadi Kuasa Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 April 2020 | 07:08 WIB
Bukan Konsultan Pajak, Boleh Jadi Kuasa Wajib Pajak

TERKAIT dengan deadline penyampaian SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2020, perlu untuk mengulas sepintas mengenai seorang yang dapat ditunjuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Seorang yang dapat menjadi kuasa dari wajib pajak diatur dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 1983 (UU KUP) sebagai berikut:

“Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Penjelasan Pasal 32 ayat (3) menjelaskan bahwa:

“Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi wajib pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak wajib pajak yang ditentukan daiam peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang dimaksud dengan "kuasa" adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (3a) mengatur mengenai kualifikasi persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang Kuasa wajib pajak sebagai berikut ini:

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

“Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Sebelum membahas Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan delegasi Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, perlu juga diperhatikan Pasal 48 UU Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP) sebagai dasar penerbitan peraturan pemerintah untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur dalam UU KUP. Berikut bunyi Pasal 48 UU KUP:

“Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Tunjuk Wakil atau Kuasa Lewat Aplikasi Coretax

Oleh karena itu, atas dasar kuasa Pasal 48, ketentuan tentang Kuasa wajib pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP 74/2011). Terkait seorang yang dapat menjadi Kuasa wajib pajak, Pasal 49 ayat (2) PP 74/2011 menyatakan bahwa kuasa wajib pajak bisa dijalankan oleh Konsultan Pajak dan Bukan Konsultan Pajak.

Nah, untuk dapat menjalankan Kuasa wajib pajak melalui jalur Bukan Konsultan Pajak harus memenuhi kualifikasi persyaratan yang diatur dalam Pasal 49 ayat (3) PP 74/2011 sebagai berikut ini:

  1. Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa;
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir; dan
  5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sehubungan dengan kualifikasi menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Penjelasan Pasal 49 ayat (3) PP 74/2011 memberikan panduan bahwa:

Baca Juga:
Lapor SPT Badan Bisa Impersonate! Unduh Buku Manual Coretax di Sini

“….. seorang kuasa yang Bukan Konsultan Pajak dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dapat menyerahkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III.”

Perdebatan atas ketentuan Kuasa wajib pajak sebagaimana di atur dalam PP 74/2011di atas terjadi ketika disandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2011 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. PMK ini merupakan delegasi dari Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.

Permasalahan terkait dengan Pasal 2 ayat (4) PMK-229/PMK.03/2014 yang mengatur untuk menjadi Kuasa wajib pajak, yaitu Konsultan Pajak dan Karyawan wajib pajak. Jadi, berdasarkan PMK-229/PMK.03/2014, seorang Bukan Konsultan Pajak dilarang menjadi Kuasa wajib pajak. Padahal, berdasarkan PP 74/2011, seorang Bukan Konsultan Pajak dipersilahkan untuk menjadi Kuasa wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

Terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 63/PUU-XV/2017 terkait dengan masalah pendelegasian kewenangan Pasal 32 ayat (3a) kepada PMK-229/PMK.03/2014 untuk mengatur persyaratan substansi seorang Kuasa wajib pajak, keberadaan PP 74/2011 yang mengatur Kuasa wajib pajak tentunya dapat dijadikan acuan.

Demikian diskusi Kelas Pajak dengan tema yang sangat menarik ini, yang tentu akan mengundang perdebatan yang konstruktif. Simak pula seluk beluk profesi konsultan pajak di berbagai negara di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja