KONSULTASI CORETAX

Jika Akses Coretax Perusahaan Didelegasikan, Data Sensitif Kelihatan?

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2024 | 07:50 WIB
Jika Akses Coretax Perusahaan Didelegasikan, Data Sensitif Kelihatan?

Made Astrin Dwi Kartini
Internal Tax Solution Lead of DDTC

 

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Zainal. Saya adalah direktur keuangan di salah satu perusahaan manufaktur yang berlokasi di Tangerang. Kami mendengar terdapat ketentuan mengenai akses Coretax. Saat ini, pelaporan pajak di kantor kami dilakukan dalam bentuk pendelegasian kepada tim yang menangani urusan pajak.

Pertanyaan kami, apakah dengan diterapkannya coretax, perusahaan kami masih dapat mendelegasikan kewajiban pelaporan pajak kepada tim yang bersangkutan? Kemudian, kami juga ingin tahu apakah implementasi akses ini akan mengakibatkan seluruh tim memiliki akses terhadap data-data penting perusahaan yang bersifat sensitif? Mohon penjelasan lebih lanjut. Terima kasih.

Zainal, Tangerang.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Jawaban:

TERIMA kasih Pak Zainal atas pertanyaannya. Topik mengenai akses Coretax memang menjadi perbincangan hangat di penghujung tahun 2024. Terlebih, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024) yang menyatakan penggunaan coretax akan mulai diterapkan paling lambat 1 Januari 2025.

Pendelegasian wewenang untuk menangani kewajiban wajib pajak umumnya dikenal sebagai kuasa atau wakil wajib pajak. Ketentuan mengenai penunjukan kuasa secara resmi ditegaskan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah teraknir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU KUP).

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, dijelaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak badan dapat diwakili oleh pengurus. Selanjutnya, Pada Pasal 32 ayat (3) mengatur bahwa wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Sejalan dengan itu, PMK 81/2024 juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kuasa wajib pajak maka dokumen elektronik atau dokumen kertas untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Artinya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban setelah berlakunya sistem coretax memperbolehkan menggunakan metode pendelegasian yaitu melalui kuasa wajib pajak.

Perlu diketahui, pada tahap awal pelaksanaan coretax seluruh wajib pajak baik badan maupun orang pribadi diperkenankan untuk melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Saat pendaftaran tersebut, pertanyaan pertama yang akan muncul, yaitu “apakah permohonan diajukan oleh perwakilan wajib pajak?”

Bila perusahaan tempat Pak Zainal bekerja hendak melakukan pendelegasian kewajiban perpajakan, ada baiknya pertanyaan saat pendaftaran ini dijawab “Yes” dengan mencentang kotak isian. Kemudian, perusahaan tempat Pak Zainal bekerja bisa menunjuk pihak pertama yang menjadi kuasa wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT


Sebagai catatan, seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Dengan demikian, perusahaan tempat Pak Zainal bekerja masih dapat mendelegasikan kewajiban dengan menunjuk beberapa pihak yang menjadi kuasa, seperti konsultan pajak, pengurus perusahaan, ataupun pihak lain yang memenuhi ketentuan mengenai kuasa wajib pajak. Untuk lebih jelas mengenai pihak mana saja yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, Bapak dapat membaca lebih detail pada buku berikut: Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Beralih pada pertanyaan Pak Zainal berikutnya, yaitu berkaitan dengan data perusahaan pada akun coretax. Kekhawatiran mengenai eksposur data sensitif wajib pajak rupanya telah dipahami oleh Ditjen Pajak Pajak (DJP). Hal ini tecermin pada adanya fitur manajemen peran (role management) yang diterapkan pada sistem coretax.

Pada saat perusahaan tempat Pak Zainal bekerja menunjuk kuasa wajib pajak maka terdapat beberapa isian data yang perlu dijadikan perhatian. Penambahan, perubahan, dan penghapusan data terkait kuasa wajib pajak dapat dilihat pada menu “My Portal” di submenu “My representatives”.

Fitur role management ini dapat diakses bila wajib pajak menambahkan kuasa wajib pajak. Saat perusahaan menambahkan kuasa wajib pajak maka perusahaan diperkenankan untuk mengisi tipe kuasa dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak yang akan diberikan kuasa. Tipe kuasa ini dapat berupa konsultan pajak atau pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa wajib pajak.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Selanjutnya, wajib pajak diminta untuk melengkapi formulir yang berisi data kuasa wajib pajak. Beberapa data yang perlu diisi antara lain peran kuasa, kewenangan pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan, jenis pajak yang diberi kuasa, masa pajak yang diberi kuasa, periode kuasa, hingga nomor dokumen pajak dan ruang lingkup kuasa.

Pada bagian ruang lingkup kuasa, perusahaan dapat mendetailkan tugas yang didelegasikan, seperti melaporkan SPT Masa PPh 21, membuat bukti potong unifikasi, atau menerbitkan faktur pajak. Otorisasi ini bersifat dinamis dan harus disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Bila perusahaan Pak Zainal ingin melindungi data-data penting perusahaan, sebaiknya memberikan pengaturan role management secara spesifik dan detail pada setiap pihak yang diberikan kuasa. Hal ini bertujuan untuk memastikan hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses data-data penting perusahaan serta mencegah adanya akses data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Demikian jawaban yang dapat saya berikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai