BARANG KENA CUKAI

Bukan Kendaraan Bermotor, DPR Usulkan BBM Jadi Objek Cukai Baru

Dian Kurniati | Kamis, 20 Februari 2020 | 13:35 WIB
Bukan Kendaraan Bermotor, DPR Usulkan BBM Jadi Objek Cukai Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI mengusulkan bahan bakar minyak (BBM) sebagai salah satu objek cukai baru guna menekan emisi karbon ketimbang pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor.

Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan pengenaan cukai terhadap BBM saat ini sudah umum dilakukan. Hampir semua negara di ASEAN, lanjutnya, sudah mengenakan cukai untuk setiap pembelian BBM.

"Fuel purchase, dan hampir di seluruh dunia mengenakan itu. Singapura pendapatan (cukai) paling besar dari sana," katanya saat menggelar rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Gedung Parlemen, Rabu (19/02/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan kajian DDTC berjudul ‘Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia’, pengenaan cukai terhadap BBM memang selama ini sudah banyak dilakukan sejumlah negara.

Misal di kawasan ASEAN, negara-negara yang mengenakan cukai itu di antaranya Thailand, Singapura, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam. Bahkan negara yang berdiri pada 2002, Timor Leste pun sudah mengenakan cukai BBM.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini berencana menambah jumlah objek cukai atau barang kena cukai (BKC) dari semula hanya tiga objek menjadi enam objek. Saat ini, objek yang sudah dikenai cukai di antaranya etanol, minuman beralkohol dan hasil tembakau.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara objek cukai tambahan di antaranya seperti kantong plastik, minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor. Adapun, ketiga calon objek cukai itu dinilai sudah mendesak untuk segera dikendalikan konsumsinya.

Dalam perkembangannya, DPR baru menyepakati pengenaan cukai terhadap kantong plastik. Jika tidak ada aral melintang, tarif cukai kantong plastik akan dikenai Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kg. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar