BARANG KENA CUKAI

Bukan Kendaraan Bermotor, DPR Usulkan BBM Jadi Objek Cukai Baru

Dian Kurniati | Kamis, 20 Februari 2020 | 13:35 WIB
Bukan Kendaraan Bermotor, DPR Usulkan BBM Jadi Objek Cukai Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI mengusulkan bahan bakar minyak (BBM) sebagai salah satu objek cukai baru guna menekan emisi karbon ketimbang pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor.

Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan pengenaan cukai terhadap BBM saat ini sudah umum dilakukan. Hampir semua negara di ASEAN, lanjutnya, sudah mengenakan cukai untuk setiap pembelian BBM.

"Fuel purchase, dan hampir di seluruh dunia mengenakan itu. Singapura pendapatan (cukai) paling besar dari sana," katanya saat menggelar rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Gedung Parlemen, Rabu (19/02/2020).

Baca Juga:
Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Berdasarkan kajian DDTC berjudul ‘Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia’, pengenaan cukai terhadap BBM memang selama ini sudah banyak dilakukan sejumlah negara.

Misal di kawasan ASEAN, negara-negara yang mengenakan cukai itu di antaranya Thailand, Singapura, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam. Bahkan negara yang berdiri pada 2002, Timor Leste pun sudah mengenakan cukai BBM.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini berencana menambah jumlah objek cukai atau barang kena cukai (BKC) dari semula hanya tiga objek menjadi enam objek. Saat ini, objek yang sudah dikenai cukai di antaranya etanol, minuman beralkohol dan hasil tembakau.

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Sementara objek cukai tambahan di antaranya seperti kantong plastik, minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor. Adapun, ketiga calon objek cukai itu dinilai sudah mendesak untuk segera dikendalikan konsumsinya.

Dalam perkembangannya, DPR baru menyepakati pengenaan cukai terhadap kantong plastik. Jika tidak ada aral melintang, tarif cukai kantong plastik akan dikenai Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kg. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua