INGGRIS

Brexit Masih Harus Tunggu Sampai 2017

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2016 | 18:14 WIB
Brexit Masih Harus Tunggu Sampai 2017

LONDON, DDTCNews – Perdana Menteri Inggris baru, Theresa May mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menindaklajuti negosiasi Brexit pada tahun ini.

May mengumumkan saat konferensi pers dengan Kanselir Jerman, Angela Merkel. Saat itu dirinya mengatakan, untuk menyukseskan keluarnya Britania dari Uni Eropa akan memakan waktu yang lama dengan pekerjaan yang serius dan merinci.

“Kita semua perlu waktu untuk mempersiapkan negosiasi ini. Inggris tidak akan menggunakan Pasal 50 Perjanjian Lisbon sampai tujuannya jelas. Itulah sebabnya saya mengatakan tidak akan ada negosiasi sebelum akhir tahun ini. Saya mengerti skala waktu ini tidak akan nyaman bagi berbagai pihak, tapi saya pikir penting untuk memberikan kejelasan tentang hal ini” kata May.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Pasal 50 perjanjian Lisbon menyediakan aturan mengenai proses 2 tahun yang akan dihabiskan untuk menegosiasikan penarikan diri dari keanggotaan Uni Eropa.

May mengatakan pihaknya ingin mendapatkan kesepakatan yang tepat dalam perdagangan barang dan jasa untuk Inggris.

Sementara itu, Merkel mengatakan kepada wartawan bahwa ini adalah kesempatan bagi Jerman untuk menentukan sikap dan melihat potensi di masa depan terkait hubungan bisnis dengan Inggris, dan juga melihat kemungkinan-kemungkinan bagaimana hubungan selanjutnya dengan Uni Eropa.

Merkel juga mengatakan, sebagaimana dilansir Tax-News bahwa sampai dengan digunakannya Pasal 50 Perjanjian Lisbon, dan bahkan sampai dengan negosiasi dilangsungkan nanti, Inggris masih tetap dianggap sebagai anggota Uni Eropa dengan hak dan kewajiban penuh. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?