INDEKS HARGA KONSUMEN

BPS: Inflasi Sepanjang 2021 Sebesar 1,87%

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 11:41 WIB
BPS: Inflasi Sepanjang 2021 Sebesar 1,87%

Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen pada sepanjang 2021 mengalami inflasi sebesar 1,87%. Angka ini lebih rendah dari asumsi APBN yang sebesar 3%.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan tingkat inflasi pada Desember 2021 saja sebesar 0,57%. Menurutnya, inflasi tersebut disebabkan kenaikan harga pada sejumlah komoditas.

"Inflasi tahun kalender sama dengan inflasi tahun ke tahun sebesar 1,87%," katanya melalui konferensi video, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Margo mengatakan inflasi pada Desember 2021 terjadi pada hampir semua kelompok pengeluaran. Inflasi tertinggi terjadi pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,61% dengan andil terhadap inflasi 0,41%.

Inflasi tersebut utamanya karena kenaikan harga cabai rawit, minyak goreng, dan telur ayam ras.

Kemudian, pada kelompok transportasi terjadi inflasi 0,62% dan andil terhadap inflasi 0,07%. Menurut Margo, inflasi tersebut utamanya disebabkan kenaikan tarif angkutan udara.

Baca Juga:
BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Satu-satunya kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi yakni informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,10%, tetapi andil terhadap inflasi 0,0%.

Berdasarkan komponennya, Margo menyebut komponen inti pada Desember 2021 mengalami inflasi sebesar 0,16%. Kemudian, komponen yang harganya diatur pemerintah mengalami inflasi 0,45% dan komponen yang harganya bergejolak mengalami inflasi 2,32%.

"Kalau menurut komponennya, [inflasi] disebabkan harga bergejolak, memberikan andil 0,38%," ujarnya.

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Dari 90 kota yang disurvei, Margo menyebut terdapat 88 kota mengalami deflasi dan 2 kota mengalami inflasi pada Desember 2021. Inflasi tertinggi terjadi di Jayapura sebesar 1,91% dan terendah terjadi di Pekanbaru sebesar 0,07%.

Sementara itu, deflasi tertinggi terjadi di Dumai sebesar 0,13% dan terendah terjadi di Bukittinggi 0,04%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Klaim Airlangga Soal Inflasi Rendah: Berdampak Bagus untuk Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN