Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor industri pengolahan dan perdagangan masih menjadi sumber pertumbuhan ekonomi terbesar menurut lapangan usaha.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan terdapat dampak positif dalam penerapan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) terhadap kinerja industri pengolahan dan perdagangan pada kuartal III/2021. Menurutnya, subkategori dalam industri pengolahan yang berkontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi yakni industri alat angkutan.
"Hal ini karena adanya kebijakan dari pemerintah terkait dengan dampak pemberian insentif PPnBM, jadi alat angkutan tumbuhnya cukup tinggi," katanya, Jumat (5/11/2021).
Margo mengatakan subkategori industri alat angkutan mencatatkan pertumbuhan sebesar 27,84% secara tahunan pada kuartal III/2021. Pertumbuhan itu melambat dibandingkan dengan kuartal II/2021 yang mencapai 45,7%.
Secara umum, industri pengolahan mencatatkan pertumbuhan 3,68%, melambat dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang mencapai 6,58%. Selain industri alat angkutan, pertumbuhan juga didorong beberapa subkategori lain seperti industri logam dasar yang tumbuh 9,52% dan industri kimia, farmasi, dan obat tradisional 9,71%.
Pada sektor perdagangan, pertumbuhannya tercatat 5,16%, melambat dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang mampu tumbuh 9,45%. Margo menyebut kondisi tersebut didorong perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya yang tumbuh 14,91%.
Menurutnya, tingginya perdagangan mobil juga karena insentif PPnBM DTP. Sementara pada perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor, hanya mampu tumbuh 3,27%.
"Itu disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan mobil sebagai dampak adanya program relaksasi PPnBM," ujarnya.
BPS mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021 sebesar 3,51%. Menurut lapangan usaha, industri pengolahan tumbuh 3,68% dan menjadi sumber pertumbuhan paling dominan mencapai 0,75%. Sumber pertumbuhan ekonomi terbesar kemudian diikuti sektor perdagangan sebesar 0,67%.
Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.
Sementara pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.