Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (foto: bpkp.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeklaim kegiatan pengawasan yang dilakukan sepanjang kuartal I/2021 telah berkontribusi terhadap keuangan negara senilai Rp8,91 triliun.
Kepala BPKP M. Yusuf Ateh mengatakan kontribusi senilai Rp8,97 triliun tersebut berasal dari nilai efisiensi pengeluaran negara, peningkatan penerimaan negara, penyelamatan keuangan negara/daerah, dan peningkatan potensi penerimaan daerah.
Dia menambahkan kegiatan pengawasan pada 2020 dan tahun ini mencapai 11.414 kegiatan. Tahun lalu, kontribusi BPKP kepada keuangan negara mencapai Rp61,6 triliun. Pada kuartal I/2021, nilai kontribusi BPKP mencapai Rp8,91 triliun.
"Current issue masih terkait percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Tak banyak yang berubah, kecuali evaluasi perencanaan dan penganggaran akan lebih kami fokuskan," katanya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI, dikutip pada Selasa (8/6/2021).
Yusuf menjelaskan pengawasan BPKP ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah dan pencapaian pembangunan nasional. Pengawasan ini juga sejalan dengan arahan presiden untuk mendorong percepatan belanja pemerintah pusat dan daerah.
Pada 2022, fokus pengawasan BPKP akan terbagi dalam 5 kegiatan antara lain pengamanan keuangan negara, peningkatan kualitas tata kelola, peningkatan efektivitas belanja, peningkatan pengendalian korupsi, dan akuntabilitas badan usaha.
"Kemudian sebanyak 42 proyek strategis nasional ditargetkan dapat tercapai pada 2022," tuturnya.
Dalam RDP tersebut, turut hadir Deputi Bidwas PIP Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Salamat Simanullang, Deputi Bidwas PIP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto, dan Deputi Bidang Investigasi Agustina Arumsari. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.