PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

BPKP Klaim Kontribusi Pengawasan Terhadap Keuangan Negara Capai Rp8 T

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Juni 2021 | 15:30 WIB
BPKP Klaim Kontribusi Pengawasan Terhadap Keuangan Negara Capai Rp8 T

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeklaim kegiatan pengawasan yang dilakukan sepanjang kuartal I/2021 telah berkontribusi terhadap keuangan negara senilai Rp8,91 triliun.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh mengatakan kontribusi senilai Rp8,97 triliun tersebut berasal dari nilai efisiensi pengeluaran negara, peningkatan penerimaan negara, penyelamatan keuangan negara/daerah, dan peningkatan potensi penerimaan daerah.

Dia menambahkan kegiatan pengawasan pada 2020 dan tahun ini mencapai 11.414 kegiatan. Tahun lalu, kontribusi BPKP kepada keuangan negara mencapai Rp61,6 triliun. Pada kuartal I/2021, nilai kontribusi BPKP mencapai Rp8,91 triliun.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Current issue masih terkait percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Tak banyak yang berubah, kecuali evaluasi perencanaan dan penganggaran akan lebih kami fokuskan," katanya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI, dikutip pada Selasa (8/6/2021).

Yusuf menjelaskan pengawasan BPKP ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah dan pencapaian pembangunan nasional. Pengawasan ini juga sejalan dengan arahan presiden untuk mendorong percepatan belanja pemerintah pusat dan daerah.

Pada 2022, fokus pengawasan BPKP akan terbagi dalam 5 kegiatan antara lain pengamanan keuangan negara, peningkatan kualitas tata kelola, peningkatan efektivitas belanja, peningkatan pengendalian korupsi, dan akuntabilitas badan usaha.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kemudian sebanyak 42 proyek strategis nasional ditargetkan dapat tercapai pada 2022," tuturnya.

Dalam RDP tersebut, turut hadir Deputi Bidwas PIP Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Salamat Simanullang, Deputi Bidwas PIP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto, dan Deputi Bidang Investigasi Agustina Arumsari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN