PENGAWASAN PEMBANGUNAN

BPKP: Banyak Pelaksana Program Menilai APIP Merecoki Kegiatan

Muhamad Wildan | Selasa, 29 September 2020 | 13:13 WIB
BPKP: Banyak Pelaksana Program Menilai APIP Merecoki Kegiatan

Kantor pusat BPKP. (Foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan masih banyak pejabat pelaksana kebijakan yang menghambat kegiatan pengawasan internal yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Deputi Kepala Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan masih banyak pejabat pelaksana kebijakan di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) yang memandang pengawasan internal hanya 'merecoki' kegiatan yang akan dilakukan oleh K/L terkait.

"Kegiatan pengawasan internal juga dipandang merecoki pelaksanaan kegiatan. Ini harus diyakinkan pengawasan APIP adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dari kegiatan yang dilakukan," ujar Salamat dalam webinar Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Sesuai dengan yang diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keynote speech, Salaman mengatakan peran APIP dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dari program yang dijalankan.

Meski demikian, Salaman juga mengingatkan kepada APIP agar tidak menghambat kecepatan pelaksanaan program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. "Pengawas internal jangan sampai menghambat proses bisnis dan percepatan penanganan Covid-19," ujarnya.

BPKP menemukan masih banyak pejabat pelaksanan kebijakan yang masih ragu dalam melaksanakan pembayaran atas program dan kebijakan yang diselenggarakan.

Baca Juga:
BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Padahal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sudah memberikan pedoman mengenai pelaksanaan pembayaran dan audit.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No. 3/2020, Salaman mengatakan proses pembayaran dapat dilakukan sebelum dilakukan audit oleh APIP dari K/L terkait.

"Untuk memastikan kewajaran harga setelah melakukan pembayaran, pejabat pembuat komitmen (PPK) meminta audit dari APIP atau BPKP," bunyi ketentuan huruf E angka 5 dari SE Kepala LKPP No. 3/2020.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Salaman menemukan masih banyak APIP di beberapa K/L yang tetap melakukan audit sebelum pembayaran dilaksanakan. Hal ini pada akhirnya menghambat usaha percepatan penanganan pandemi Covid-19 dan PEN yang diamanatkan oleh presiden.

"Di sini peran inspektorat sangat penting untuk menjembatani agar ada keyakinan dari pelaksana kegiatan bahwa pembayaran bisa dilakukan sebelum audit," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN