PENGAWASAN PEMBANGUNAN

BPKP: Banyak Pelaksana Program Menilai APIP Merecoki Kegiatan

Muhamad Wildan | Selasa, 29 September 2020 | 13:13 WIB
BPKP: Banyak Pelaksana Program Menilai APIP Merecoki Kegiatan

Kantor pusat BPKP. (Foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan masih banyak pejabat pelaksana kebijakan yang menghambat kegiatan pengawasan internal yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Deputi Kepala Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan masih banyak pejabat pelaksana kebijakan di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) yang memandang pengawasan internal hanya 'merecoki' kegiatan yang akan dilakukan oleh K/L terkait.

"Kegiatan pengawasan internal juga dipandang merecoki pelaksanaan kegiatan. Ini harus diyakinkan pengawasan APIP adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dari kegiatan yang dilakukan," ujar Salamat dalam webinar Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Sesuai dengan yang diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keynote speech, Salaman mengatakan peran APIP dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dari program yang dijalankan.

Meski demikian, Salaman juga mengingatkan kepada APIP agar tidak menghambat kecepatan pelaksanaan program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. "Pengawas internal jangan sampai menghambat proses bisnis dan percepatan penanganan Covid-19," ujarnya.

BPKP menemukan masih banyak pejabat pelaksanan kebijakan yang masih ragu dalam melaksanakan pembayaran atas program dan kebijakan yang diselenggarakan.

Baca Juga:
BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Padahal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sudah memberikan pedoman mengenai pelaksanaan pembayaran dan audit.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No. 3/2020, Salaman mengatakan proses pembayaran dapat dilakukan sebelum dilakukan audit oleh APIP dari K/L terkait.

"Untuk memastikan kewajaran harga setelah melakukan pembayaran, pejabat pembuat komitmen (PPK) meminta audit dari APIP atau BPKP," bunyi ketentuan huruf E angka 5 dari SE Kepala LKPP No. 3/2020.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Salaman menemukan masih banyak APIP di beberapa K/L yang tetap melakukan audit sebelum pembayaran dilaksanakan. Hal ini pada akhirnya menghambat usaha percepatan penanganan pandemi Covid-19 dan PEN yang diamanatkan oleh presiden.

"Di sini peran inspektorat sangat penting untuk menjembatani agar ada keyakinan dari pelaksana kegiatan bahwa pembayaran bisa dilakukan sebelum audit," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?