AUDIT DKI JAKARTA

BPK Temukan PBB di Pulau Reklamasi Bermasalah

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juni 2020 | 14:13 WIB
BPK Temukan PBB di Pulau Reklamasi Bermasalah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) memberi salam usai memimpin upacara peringatan HUT ke-493 Kota Jakarta di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/6/2020). Meski mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta masih menemukan beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta, salah satunya terkait dengan pajak daerah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Meski mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta masih menemukan beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta, salah satunya terkait dengan pajak daerah.

Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar mengatakan masalah pajak daerah itu antara lain belum ditetapkannya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2018-2019 atas tanah dan bangunan di Pantai Maju.

"BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang secara material tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi tetap memerlukan perhatian," kata Bahrullah pada sidang paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK DKI Jakarta, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Pemprov DKI Jakarta juga perlu melakukan beberapa penyempurnaan terkait dengan administrasi pendapatan daerah, yakni peningkatan akuntabilitas sistem administrasi pendapatan daerah melalui program noncash revenue system yang terkoneksi secara online dengan perbankan.

BPK DKI Jakarta juga meminta Pemprov DKI Jakarta menyempurnakan sistem administrasi penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan sekolah melalui implementasi transaksi nontunai.

Selain itu, penyempurnaan sistem administrasi itu juga ditempuh melalui penerapan sistem penganggaran dan sistem penatausahaan belanja yang terintegrasi dengan sistem perbankan dan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Terlepas dari catatan-catatan yang diberikan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi pemberian predikat WTP dari BPK Perwakilan DKI Jakarta. Opini WTP dinilai sebagai penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta.

"Pada 22 Juni 2020, hari ini adalah hari ulang tahun kota Jakarta. Dan tadi kita sama mendengarkan dari anggota V BPK RI hasil pemeriksaan laporan keuangan yang alhamdulillah menjadi salah satu kado terbaik ultah DKI Jakarta," ujar Anies, Senin (22/6/2020).

Untuk diketahui, Pantai Maju adalah salah satu dari tiga pulau reklamasi yang terletak di Jakarta Utara yang terdiri dari Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama yang dahulu dikenal dengan nama Pulau C, D, dan G.

Pantai Maju merupakan salah pulau reklamasi yang dibuka untuk publik dan pengelolaannya ditugaskan kepada salah satu BUMD yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda) melalui Pergub No. 153/2018. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?