IHPS II/2019

BPK Temukan 2 Permasalahan Signifikan Pengelolaan Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 11:11 WIB
BPK Temukan 2 Permasalahan Signifikan Pengelolaan Cukai Rokok

Ilustrasi pita cukai. (foto: peruri.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada dua permasalahan dalam pengelolaan cukai hasil tembakau (CHT) atau yang sering dikenal sebagai cukai rokok.

Laporan BPK terkait pengelolaan cukai hasil tembakau menyimpulkan kinerja Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengaturan CHT telah sesuai dengan kriteria. Namun demikian, terdapat dua pengecualian pada permasalahan signifikan yang ditemukan.

“Pada semester II 2019, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan cukai hasil tembakau tahun 2017 sampai dengan semester I 2019 pada DJBC Kementerian Keuangan serta instansi terkait lainnya di Jakarta, Pasuruan, Bandung, Malang, dan Kudus,” demikian pernyataan BPK.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun permasalahan signifikan yang berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertama, pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat (CK-4C) terlambat disampaikan oleh pengusaha pabrik. Selain itu, terdapat produksi BKC hasil tembakau yang tidak dilaporkan dalam CK-4C.

Hal tersebut mengakibatkan adanya potensi denda yang belum ditetapkan. Oleh karena itu, lanjut BPK, Dirjen Bea dan Cukai agar melakukan audit dan/atau penelitian pada perusahaan hasil tembakau tersebut.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kedua, pengelolaan pelayanan cukai masih dilakukan secara manual (tulisan di atas formulir. Selain itu, terdapat merek hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang tidak ditetapkan dalam surat keputusan (SKEP) penetapan tarif atas merek BKC.

Akibatnya, terdapat potensi kesalahan pengenaan tarif dalam pemesanan pita CHT dan pengembalian penerimaan negara. Oleh karena itu, lanjut BPK, Dirjen Bea dan Cukai agar melakukan audit dan/atau penelitian pada perusahaan hasil tembakau terkait.

“Dan mengembangkan aplikasi Exsis sehingga dapat digunakan untuk pengendalian pelayanan CHT,” imbuh BPK.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan CHT mengungkap 11 temuan yang memuat 13 permasalahan senilai Rp121,30 juta. Permasalahan tersebut terdiri dari 11 permasalahan SPI dan 2 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?