IHPS II/2019

BPK Temukan 2 Permasalahan Signifikan Pengelolaan Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 11:11 WIB
BPK Temukan 2 Permasalahan Signifikan Pengelolaan Cukai Rokok

Ilustrasi pita cukai. (foto: peruri.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada dua permasalahan dalam pengelolaan cukai hasil tembakau (CHT) atau yang sering dikenal sebagai cukai rokok.

Laporan BPK terkait pengelolaan cukai hasil tembakau menyimpulkan kinerja Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengaturan CHT telah sesuai dengan kriteria. Namun demikian, terdapat dua pengecualian pada permasalahan signifikan yang ditemukan.

“Pada semester II 2019, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan cukai hasil tembakau tahun 2017 sampai dengan semester I 2019 pada DJBC Kementerian Keuangan serta instansi terkait lainnya di Jakarta, Pasuruan, Bandung, Malang, dan Kudus,” demikian pernyataan BPK.

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Adapun permasalahan signifikan yang berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertama, pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat (CK-4C) terlambat disampaikan oleh pengusaha pabrik. Selain itu, terdapat produksi BKC hasil tembakau yang tidak dilaporkan dalam CK-4C.

Hal tersebut mengakibatkan adanya potensi denda yang belum ditetapkan. Oleh karena itu, lanjut BPK, Dirjen Bea dan Cukai agar melakukan audit dan/atau penelitian pada perusahaan hasil tembakau tersebut.

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Kedua, pengelolaan pelayanan cukai masih dilakukan secara manual (tulisan di atas formulir. Selain itu, terdapat merek hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang tidak ditetapkan dalam surat keputusan (SKEP) penetapan tarif atas merek BKC.

Akibatnya, terdapat potensi kesalahan pengenaan tarif dalam pemesanan pita CHT dan pengembalian penerimaan negara. Oleh karena itu, lanjut BPK, Dirjen Bea dan Cukai agar melakukan audit dan/atau penelitian pada perusahaan hasil tembakau terkait.

“Dan mengembangkan aplikasi Exsis sehingga dapat digunakan untuk pengendalian pelayanan CHT,” imbuh BPK.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan CHT mengungkap 11 temuan yang memuat 13 permasalahan senilai Rp121,30 juta. Permasalahan tersebut terdiri dari 11 permasalahan SPI dan 2 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah