LHP LKPP 2022

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan ke DPR, Insentif Pajak Jadi Temuan

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Juni 2023 | 12:30 WIB
BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan ke DPR, Insentif Pajak Jadi Temuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 sekaligus Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2022 ke DPR.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP 2022. Secara lebih terperinci, BPK memberikan opini WTP atas 81 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

"Satu LKKL yakni Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2022 memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Opini WDP pada Laporan Keuangan Kemenkominfo tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2022," ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Walau LKPP 2022 memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan ketidaksesuaian atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi pendapatan, BPK mencatat adanya pengelolaan insentif perpajakan senilai Rp2,73 triliun pada 2022 yang masih belum memadai. Terkait dengan PNBP, BPK mencatat pengelolaan PNBP pada 39 K/L senilai Rp2,38 triliun dan pengelolaan piutang PNBP pada 21 K/L senilai Rp727,11 miliar masih belum sesuai dengan ketentuan.

"BPK merekomendasikan pemerintah untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan," ujar Isma Yatun.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Terkait dengan belanja, BPK berpandangan penyaluran DBH secara nontunai lewat fasilitas treasury deposit facility masih belum memadai. Belanja subsidi bunga KUR juga dipandang belum sepenuhnya didukung dengan kebijakan pelaksanaan dan anggaran.

Dalam IHPS II/2022, BPK menyampaikan ringkasan dari 388 LHP yang terdiri dari 1 LHP keuangan, 1 LHP kinerja, dan 210 LHP dengan tujuan tertentu. IHPS tersebut memuat temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp11,2 triliun; dan temuan terkait ketidakpatuhan senilai Rp14,65 triliun.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar," ujar Isma Yatun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja