LHP LKPP 2022

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan ke DPR, Insentif Pajak Jadi Temuan

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Juni 2023 | 12:30 WIB
BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan ke DPR, Insentif Pajak Jadi Temuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 sekaligus Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2022 ke DPR.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP 2022. Secara lebih terperinci, BPK memberikan opini WTP atas 81 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

"Satu LKKL yakni Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2022 memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Opini WDP pada Laporan Keuangan Kemenkominfo tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2022," ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Walau LKPP 2022 memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan ketidaksesuaian atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi pendapatan, BPK mencatat adanya pengelolaan insentif perpajakan senilai Rp2,73 triliun pada 2022 yang masih belum memadai. Terkait dengan PNBP, BPK mencatat pengelolaan PNBP pada 39 K/L senilai Rp2,38 triliun dan pengelolaan piutang PNBP pada 21 K/L senilai Rp727,11 miliar masih belum sesuai dengan ketentuan.

"BPK merekomendasikan pemerintah untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan," ujar Isma Yatun.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Terkait dengan belanja, BPK berpandangan penyaluran DBH secara nontunai lewat fasilitas treasury deposit facility masih belum memadai. Belanja subsidi bunga KUR juga dipandang belum sepenuhnya didukung dengan kebijakan pelaksanaan dan anggaran.

Dalam IHPS II/2022, BPK menyampaikan ringkasan dari 388 LHP yang terdiri dari 1 LHP keuangan, 1 LHP kinerja, dan 210 LHP dengan tujuan tertentu. IHPS tersebut memuat temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp11,2 triliun; dan temuan terkait ketidakpatuhan senilai Rp14,65 triliun.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar," ujar Isma Yatun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai