KINERJA APBN

BPK Sebut Terdapat Kerentanan Fiskal Dalam Utang Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juli 2020 | 17:53 WIB
BPK Sebut Terdapat Kerentanan Fiskal Dalam Utang Pemerintah

Kantor Pusat BPK. (foto: DDTCnews) 

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan masih adanya kerentanan fiskal yang bersumber dari pengelolaan utang pemerintah pada tahun anggaran 2019.

Laporan hasil pemeriksaan atas kesinambungan fiskal 2019 menunjukkan sumber kerentanan berasal dari pengelolaan utang. Kerentanan itu timbul meski pemerintah masih bisa menjaga porsi utang di kisaran 30% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Analisis rasio-rasio kerentanan fiskal periode 2013-2019 menunjukan terdapat indikator kerentanan pengelolaan utang pemerintah yang telah melampaui rekomendasi,” tulis laporan BPK dikutip Jumat (17/7/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Risiko kerentanan tersebut di antaranya berasal dari angka rasio debt service terhadap penerimaan. Pada 2019, rasio perbandingan belanja bunga dan pembayaran cicilan pokok utang terhadap penerimaan tersebut mencapai 38,3%.

Menurut BPK, rasio itu berada di atas patokan rasio IMF pada angka 25%-35%. Hal tersebut mengindikasikan peningkatan penerimaan negara tidak sebesar peningkatan pembayaran cicilan pokok dan bunga setiap tahunnya.

Kerentanan juga terlihat dari rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan. Pada 2019, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan mencapai 14,1 naik dari sebelumnya sebesar 13,27 pada tahun fiskal 2018.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Rasio ini juga melampaui batas atas yang direkomendasikan IMF di angka 10. Peningkatan rasio bunga utang terhadap penerimaan ini menunjukkan peningkatan belanja bunga tidak diiringi oleh peningkatan penerimaan negara.

Terakhir, kerentanan juga terlihat dari rasio utang terhadap penerimaan. Pada 2019, rasio saldo utang terhadap penerimaan sebesar 244,31. Jumlah ini melampaui rekomendasi IMF yang bergerak pada rentang 90-150.

“Rasio tersebut berada di atas batas yang direkomendasikan IMF dan telah melampaui batas atas yang direkomendasikan IDR sejak 2014,” jelas BPK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU