KINERJA APBN

BPK Sebut Terdapat Kerentanan Fiskal Dalam Utang Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juli 2020 | 17:53 WIB
BPK Sebut Terdapat Kerentanan Fiskal Dalam Utang Pemerintah

Kantor Pusat BPK. (foto: DDTCnews) 

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan masih adanya kerentanan fiskal yang bersumber dari pengelolaan utang pemerintah pada tahun anggaran 2019.

Laporan hasil pemeriksaan atas kesinambungan fiskal 2019 menunjukkan sumber kerentanan berasal dari pengelolaan utang. Kerentanan itu timbul meski pemerintah masih bisa menjaga porsi utang di kisaran 30% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Analisis rasio-rasio kerentanan fiskal periode 2013-2019 menunjukan terdapat indikator kerentanan pengelolaan utang pemerintah yang telah melampaui rekomendasi,” tulis laporan BPK dikutip Jumat (17/7/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Risiko kerentanan tersebut di antaranya berasal dari angka rasio debt service terhadap penerimaan. Pada 2019, rasio perbandingan belanja bunga dan pembayaran cicilan pokok utang terhadap penerimaan tersebut mencapai 38,3%.

Menurut BPK, rasio itu berada di atas patokan rasio IMF pada angka 25%-35%. Hal tersebut mengindikasikan peningkatan penerimaan negara tidak sebesar peningkatan pembayaran cicilan pokok dan bunga setiap tahunnya.

Kerentanan juga terlihat dari rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan. Pada 2019, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan mencapai 14,1 naik dari sebelumnya sebesar 13,27 pada tahun fiskal 2018.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Rasio ini juga melampaui batas atas yang direkomendasikan IMF di angka 10. Peningkatan rasio bunga utang terhadap penerimaan ini menunjukkan peningkatan belanja bunga tidak diiringi oleh peningkatan penerimaan negara.

Terakhir, kerentanan juga terlihat dari rasio utang terhadap penerimaan. Pada 2019, rasio saldo utang terhadap penerimaan sebesar 244,31. Jumlah ini melampaui rekomendasi IMF yang bergerak pada rentang 90-150.

“Rasio tersebut berada di atas batas yang direkomendasikan IMF dan telah melampaui batas atas yang direkomendasikan IDR sejak 2014,” jelas BPK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik