KINERJA APBN

BPK Sebut Terdapat Kerentanan Fiskal Dalam Utang Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juli 2020 | 17:53 WIB
BPK Sebut Terdapat Kerentanan Fiskal Dalam Utang Pemerintah

Kantor Pusat BPK. (foto: DDTCnews) 

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan masih adanya kerentanan fiskal yang bersumber dari pengelolaan utang pemerintah pada tahun anggaran 2019.

Laporan hasil pemeriksaan atas kesinambungan fiskal 2019 menunjukkan sumber kerentanan berasal dari pengelolaan utang. Kerentanan itu timbul meski pemerintah masih bisa menjaga porsi utang di kisaran 30% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Analisis rasio-rasio kerentanan fiskal periode 2013-2019 menunjukan terdapat indikator kerentanan pengelolaan utang pemerintah yang telah melampaui rekomendasi,” tulis laporan BPK dikutip Jumat (17/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Risiko kerentanan tersebut di antaranya berasal dari angka rasio debt service terhadap penerimaan. Pada 2019, rasio perbandingan belanja bunga dan pembayaran cicilan pokok utang terhadap penerimaan tersebut mencapai 38,3%.

Menurut BPK, rasio itu berada di atas patokan rasio IMF pada angka 25%-35%. Hal tersebut mengindikasikan peningkatan penerimaan negara tidak sebesar peningkatan pembayaran cicilan pokok dan bunga setiap tahunnya.

Kerentanan juga terlihat dari rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan. Pada 2019, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan mencapai 14,1 naik dari sebelumnya sebesar 13,27 pada tahun fiskal 2018.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Rasio ini juga melampaui batas atas yang direkomendasikan IMF di angka 10. Peningkatan rasio bunga utang terhadap penerimaan ini menunjukkan peningkatan belanja bunga tidak diiringi oleh peningkatan penerimaan negara.

Terakhir, kerentanan juga terlihat dari rasio utang terhadap penerimaan. Pada 2019, rasio saldo utang terhadap penerimaan sebesar 244,31. Jumlah ini melampaui rekomendasi IMF yang bergerak pada rentang 90-150.

“Rasio tersebut berada di atas batas yang direkomendasikan IMF dan telah melampaui batas atas yang direkomendasikan IDR sejak 2014,” jelas BPK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN