IHPS I/2022

BPK Sebut Insentif Pajak Rp15,3 Triliun Belum Dikelola secara Memadai

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:30 WIB
BPK Sebut Insentif Pajak Rp15,3 Triliun Belum Dikelola secara Memadai

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memandang pengelolaan pemerintah terhadap pemberian insentif perpajakan sejumlah Rp15,31 triliun sepanjang tahun lalu belum sepenuhnya memadai.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2022, BPK mencatat terdapat fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang justru dinikmati oleh wajib pajak yang tidak berhak menerima insentif.

"Terdapat potensi penerimaan pajak yang belum direalisasikan atas pemberian fasilitas PPN non-PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp1,31 triliun," sebut BPK dalam laporannya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BPK juga mencatat terdapat realisasi fasilitas PPN non-PC-PEN senilai Rp390,47 miliar yang tidak valid, fasilitas PPN DTP senilai Rp3,55 triliun yang tidak andal, serta adanya pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp154,82 miliar.

Kemudian, terdapat potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP 2020 senilai Rp2,06 triliun, belanja subsidi pajak DTP dan penerimaan pajak DTP yang tak tercatat senilai Rp4,66 triliun, dan insentif pajak PC-PEN senilai Rp2,57 triliun yang terindikasi tidak valid.

BPK pun merekomendasikan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif dengan menambahkan syarat kelayakan penerima insentif sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Auditor negara juga meminta DJP untuk menguji kembali kebenaran pengajuan insentif yang telah diajukan oleh wajib pajak dan disetujui oleh DJP.

Apabila hasil pengujian menunjukkan wajib pajak seharusnya tidak menerima insentif, DJP perlu melakukan penagihan atas kekurangan pembayaran pajak serta menjatuhkan sanksi atas pajak yang kurang dibayar tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi