IHPS I/2022

BPK Sebut Insentif Pajak Rp15,3 Triliun Belum Dikelola secara Memadai

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:30 WIB
BPK Sebut Insentif Pajak Rp15,3 Triliun Belum Dikelola secara Memadai

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memandang pengelolaan pemerintah terhadap pemberian insentif perpajakan sejumlah Rp15,31 triliun sepanjang tahun lalu belum sepenuhnya memadai.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2022, BPK mencatat terdapat fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang justru dinikmati oleh wajib pajak yang tidak berhak menerima insentif.

"Terdapat potensi penerimaan pajak yang belum direalisasikan atas pemberian fasilitas PPN non-PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp1,31 triliun," sebut BPK dalam laporannya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BPK juga mencatat terdapat realisasi fasilitas PPN non-PC-PEN senilai Rp390,47 miliar yang tidak valid, fasilitas PPN DTP senilai Rp3,55 triliun yang tidak andal, serta adanya pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp154,82 miliar.

Kemudian, terdapat potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP 2020 senilai Rp2,06 triliun, belanja subsidi pajak DTP dan penerimaan pajak DTP yang tak tercatat senilai Rp4,66 triliun, dan insentif pajak PC-PEN senilai Rp2,57 triliun yang terindikasi tidak valid.

BPK pun merekomendasikan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif dengan menambahkan syarat kelayakan penerima insentif sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Auditor negara juga meminta DJP untuk menguji kembali kebenaran pengajuan insentif yang telah diajukan oleh wajib pajak dan disetujui oleh DJP.

Apabila hasil pengujian menunjukkan wajib pajak seharusnya tidak menerima insentif, DJP perlu melakukan penagihan atas kekurangan pembayaran pajak serta menjatuhkan sanksi atas pajak yang kurang dibayar tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan