Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut Badan Pengusaha (BP) Batam belum melunasi Rp1,3 miliar kerugian negara yang ditimbulkan pada periode semester II/2021.
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan angka tersebut berasal dari Rp11,74 miliar nilai kerugian negara hasil laporan keuangan unaudited BP Batam Tahun 2021. Perkembangannya, mayoritas kerugian negara yakni senilai Rp10,38 miliar telah dikembalikan BP Batam.
"Untuk itu, BPK terus mendorong agar penyelesian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) dan kerugian negara tersebut dapat terus ditingkatkan pada 2022 ini," kata Nyoman dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Sementara itu, Nyoman menyampaikan otoritas mengapresiasi seluruh jajaran BP Batam atas perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian kerugian negara yang telah dilakukan oleh BP Batam.
Dia menginformasikan sampai dengan semester II/2021, dari 671 rekomendasi yang diberikan BPK, BP Batam telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 598 rekomendasi atau sebesar 89,12%.
Adapun progress rekomendasi yang selesai ditindaklanjuti pada semester II/2021 sebanyak 23 rekomendasi.
Di sisi lain, Nyoman mengatakan atas pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) tahun 2021 BP Batam, BPK menekankan sasaran pemeriksaan pada beberapa aspek.
Pertama, kecukupan pengungkapan atas pagu dan realisasi anggaran laporan keuangan BP Batam, khususnya anggaran untuk penanganan Covid-19 dan/atau pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kedua, kelengkapan, akurasi, keberadaan, serta hak dan kewajiban atas saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai BP Batam.
Ketiga, keterjadian, kelengkapan, hak, penilaian, dan pengungkapan penerimaan serta utang dan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Keempat, keterjadian, kelengkapan, keakurasian, pisah batas, dan klasifikasi atas belanja barang dan belanja modal serta kemungkinan terjadinya kecurangan dalam penganggaran dan pelaksanaan masing-masing belanja, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Kelima, kelengkapan dan kecukupan pengungkapan aset dan kewajiban terkait keputusan pengadilan atas permasalahan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap/incracht (bila ada).
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU), BPK melakukan pemeriksaan secara bebas dan mandiri, baik dalam merencanakan, melaksanakan, menentukan metodologi pemeriksaan maupun dalam menyusun dan menyajikan laporan hasil pemeriksaan," kata Nyoman. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.