LAPORAN KEUANGAN

BPK Sebut BP Batam Masih Sisakan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Maret 2022 | 12:30 WIB
BPK Sebut BP Batam Masih Sisakan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut Badan Pengusaha (BP) Batam belum melunasi Rp1,3 miliar kerugian negara yang ditimbulkan pada periode semester II/2021.

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan angka tersebut berasal dari Rp11,74 miliar nilai kerugian negara hasil laporan keuangan unaudited BP Batam Tahun 2021. Perkembangannya, mayoritas kerugian negara yakni senilai Rp10,38 miliar telah dikembalikan BP Batam.

"Untuk itu, BPK terus mendorong agar penyelesian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) dan kerugian negara tersebut dapat terus ditingkatkan pada 2022 ini," kata Nyoman dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sementara itu, Nyoman menyampaikan otoritas mengapresiasi seluruh jajaran BP Batam atas perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian kerugian negara yang telah dilakukan oleh BP Batam.

Dia menginformasikan sampai dengan semester II/2021, dari 671 rekomendasi yang diberikan BPK, BP Batam telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 598 rekomendasi atau sebesar 89,12%.

Adapun progress rekomendasi yang selesai ditindaklanjuti pada semester II/2021 sebanyak 23 rekomendasi.
Di sisi lain, Nyoman mengatakan atas pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) tahun 2021 BP Batam, BPK menekankan sasaran pemeriksaan pada beberapa aspek.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Pertama, kecukupan pengungkapan atas pagu dan realisasi anggaran laporan keuangan BP Batam, khususnya anggaran untuk penanganan Covid-19 dan/atau pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kedua, kelengkapan, akurasi, keberadaan, serta hak dan kewajiban atas saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai BP Batam.

Ketiga, keterjadian, kelengkapan, hak, penilaian, dan pengungkapan penerimaan serta utang dan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Keempat, keterjadian, kelengkapan, keakurasian, pisah batas, dan klasifikasi atas belanja barang dan belanja modal serta kemungkinan terjadinya kecurangan dalam penganggaran dan pelaksanaan masing-masing belanja, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Kelima, kelengkapan dan kecukupan pengungkapan aset dan kewajiban terkait keputusan pengadilan atas permasalahan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap/incracht (bila ada).

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU), BPK melakukan pemeriksaan secara bebas dan mandiri, baik dalam merencanakan, melaksanakan, menentukan metodologi pemeriksaan maupun dalam menyusun dan menyajikan laporan hasil pemeriksaan," kata Nyoman. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?