DANA BAGI HASIL

BPK: Pembayaran DBH Tidak Perlu Tunggu Hasil Audit

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 19:40 WIB
BPK: Pembayaran DBH Tidak Perlu Tunggu Hasil Audit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan pencairan dana bagi hasil (DBH) 2019 tidak perlu menunggu hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat dirilis.

Agung menegaskan hal tersebut untuk meluruskan perdebatan pencairan kurang bayar DBH antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kemenkeu. Menurutnya, pencairan DBH tidak memerlukan hasil LKPP selesai diaudit BPK.

"Tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk membayar DBH. Itu tidak ada hubungannya," katanya dalam konferensi video, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Agung juga menyebutkan penjelasan BPK terkait mekanise pencairan DBH sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Ketua BPK No.59/2020. Surat tersebut memastikan pencarian kurang bayar DBH kepada pemerintah daerah tidak memerlukan dasar hasil audit BPK.

Dalam surat tersebut, Agung menyebutkan adanya pos utang DBH dalam laporan keuangan pemerintah pusat secara tidak langsung menunjukkan DBH menjadi sumber pembiayaan spontan pemerintah pusat. Hal tersebut dimungkinkan karena sudah diatur dalam UU APBN 2019 Pasal 11 ayat (5) terkait prioritas penyelesaian kurang bayar DBH sampai tahun anggaran 2018.

Adapun pencairan kurang bayar DBH tidak perlu menunggu hasil audit juga karena BPK tidak pernah secara spesifik melakukan pemeriksaan penerimaan negara. Pengujian atas penerimaan negara hanya dilakukan melalui uji petik dalam rangka menguji kewajaran dari nilai penyajian penerimaan negara.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Selain itu, keputusan perihal penyelesaian utang DBH pemerintah pusat juga sudah dibuat dalam PMK 36/2020. Dalam beleid tersebut mengatur pencairan DBH dilakukan secara bertahap dan dibayar 50% dari nilai DBH kurang bayar.

"Silahkan Kemenkeu untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar dan tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan BPK," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah juga melakukan percepatan penyelesaian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 yang belum diaudit. Pengalokasian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 senilai Rp14,7 triliun.

Pengalokasian ini telah ditetapkan dalam PMK No.36/PMK.07/2020. Kendati demikian, Sri Mulyani mengatakan kurang bayar DBH 2019 akan ditetapkan secara definitif setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, proses audit masih berlangsung. Simak artikel ‘Target Penerimaan Pajak Turun, Alokasi Dana Bagi Hasil Dipangkas’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?