DANA BAGI HASIL

BPK: Pembayaran DBH Tidak Perlu Tunggu Hasil Audit

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 19:40 WIB
BPK: Pembayaran DBH Tidak Perlu Tunggu Hasil Audit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan pencairan dana bagi hasil (DBH) 2019 tidak perlu menunggu hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat dirilis.

Agung menegaskan hal tersebut untuk meluruskan perdebatan pencairan kurang bayar DBH antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kemenkeu. Menurutnya, pencairan DBH tidak memerlukan hasil LKPP selesai diaudit BPK.

"Tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk membayar DBH. Itu tidak ada hubungannya," katanya dalam konferensi video, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Agung juga menyebutkan penjelasan BPK terkait mekanise pencairan DBH sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Ketua BPK No.59/2020. Surat tersebut memastikan pencarian kurang bayar DBH kepada pemerintah daerah tidak memerlukan dasar hasil audit BPK.

Dalam surat tersebut, Agung menyebutkan adanya pos utang DBH dalam laporan keuangan pemerintah pusat secara tidak langsung menunjukkan DBH menjadi sumber pembiayaan spontan pemerintah pusat. Hal tersebut dimungkinkan karena sudah diatur dalam UU APBN 2019 Pasal 11 ayat (5) terkait prioritas penyelesaian kurang bayar DBH sampai tahun anggaran 2018.

Adapun pencairan kurang bayar DBH tidak perlu menunggu hasil audit juga karena BPK tidak pernah secara spesifik melakukan pemeriksaan penerimaan negara. Pengujian atas penerimaan negara hanya dilakukan melalui uji petik dalam rangka menguji kewajaran dari nilai penyajian penerimaan negara.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Selain itu, keputusan perihal penyelesaian utang DBH pemerintah pusat juga sudah dibuat dalam PMK 36/2020. Dalam beleid tersebut mengatur pencairan DBH dilakukan secara bertahap dan dibayar 50% dari nilai DBH kurang bayar.

"Silahkan Kemenkeu untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar dan tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan BPK," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah juga melakukan percepatan penyelesaian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 yang belum diaudit. Pengalokasian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 senilai Rp14,7 triliun.

Pengalokasian ini telah ditetapkan dalam PMK No.36/PMK.07/2020. Kendati demikian, Sri Mulyani mengatakan kurang bayar DBH 2019 akan ditetapkan secara definitif setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, proses audit masih berlangsung. Simak artikel ‘Target Penerimaan Pajak Turun, Alokasi Dana Bagi Hasil Dipangkas’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN