LAPORAN KEUANGAN

BPK Mulai Lakukan Audit Laporan Keuangan 2019

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Januari 2020 | 13:41 WIB
BPK Mulai Lakukan Audit Laporan Keuangan 2019

Ilustrasi gedung BPK. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai kegiatan audit laporan keuangan pemerintah tahun anggaran 2019. Kementerian/lembaga (K/L) yang berada di bawah kewenangan Anggota IV menjadi yang pertama untuk di audit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota IV BPK Isma Yatun dalam acara entry meeting pemeriksaan laporan keuangan kementerian tahun anggaran 2019 di Auditorium BPK hari ini, Senin (6/1/2020). Kegiatan audit mulai dilakukan terhadap enam K/L.

"Pemeriksaan di mulai hari ini dan sekaligus terhadap 6 K/L. Pemeriksaan mulai hari ini sampai dengan 20 Mei 2020," katanya di Auditorium BPK.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Adapun K/L yang dilakukan audit adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Isma Yatun menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan lebih awal terhadap 6 kementerian tersebut untuk mengantisipasi jadwal liburan Idul Fitri tahun ini. Harapannya, hasil audit dapat optimal dilakukan oleh BPK.

Berkaca dari hasil audit tahun lalu, dia memberikan apresiasi atas Kementerian yang berada di bawah kewenangan anggota IV. Pasalnya, atas audit laporan keuangan 2018, dari 6 K/L, sebanyak 5 diantaranya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Adalah predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada laporan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Capaian opini WTP diharapkan dapat dipertahankan oleh kementerian yang mendapat predikat tersebut tahun lalu. Adapun hasil audit yang akan diberikan BPK akan melihat langkah setiap K/L dalam menindaklanjuti temuan BPK.

"Ini [opini BPK] tidak statis dan bisa naik turun. Oleh karena itu, untuk memperoleh WTP selalu dipertahankan dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK,” Imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?