KEUANGAN NEGARA

BPK Jalankan Audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Mulai Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Februari 2020 | 14:28 WIB
BPK Jalankan Audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Mulai Bulan Ini

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai kembali menjalankan agenda tahunan, yaitu mengaudit laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif mengatakan rangkaian audit tersebut sudah dimulai pada bulan ini. Menurutnya, setiap kementerian/lembaga (K/L) diharuskan menyerahkan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan.

"Saat ini bulan-bulan penyusunan untuk laporan keuangan pemerintah pusat,” katanya di Media Center BPK, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Penyerahan laporan keuangan kepada otoritas fiskal paling lambat akhir Februari 2020. Dengan demikian, Kemenkeu dapat melakukan konsolidasi atas 87 laporan keuangan K/L yang terdiri atas 86 laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun anggaran 2019.

Kemenkeu, lanjut Bahtiar, memiliki waktu sekitar satu bulan untuk melakukan konsolidasi atas laporan keuangan K/L. Pada gilirannya, laporan keuangan tersebut akan diserahkan kepada BPK untuk diperiksa pada akhir Maret 2020.

"Laporan keuangan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2019 dari Presiden. Pada akhir Maret harus disampaikan kepada BPK untuk diperiksa," paparnya.

Seperti diketahui, laporan keuangan pemerintah pusat mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPP tahun anggaran 2018. Capaian serupa juga diberikan auditor negara untuk laporan pertanggungjawaban tahun fiskal 2017 dan 2016. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?