AUDIT

BPK Ingin Cegah Kasus Jiwasraya Berakhir Seperti Skandal Bank Century

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2020 | 17:42 WIB
BPK Ingin Cegah Kasus Jiwasraya Berakhir Seperti Skandal Bank Century

Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan kasus Jiwasraya kini tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga audit negara tidak ingin kasus bailout Bank Century kembali terulang di kasus Jiwasraya.

Pernyataan tersebut keluar dari Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat memberikan keterangan terbaru terkait pemeriksaan investigasi yang dilakukan terhadap Jiwasraya. Menurutnya, terdapat kemiripan kasus antara skandal Bank Century dengan kasus Asuransi Jiwasraya.

"Dia [Asuransi Jiwasraya] bisnisnya kan besar dan bukan hanya dari nilai aset saja, sekarang sudah melihat kepada nilai buku. Ingat dulu kasus Century awalnya Rp678 miliar tapi begitu dia rush menjadi Rp 6,7 triliun. Kita tidak ingin sampai ke situ,” katanya di Gedung BPK, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?

Mencegah masalah semakin membesar, BPK dan Kejaksaan Agung mengambil langkah audit dan gelar perkara atas kasus Jiwasraya. Agung menuturkan kasus yang dialami Jiwasraya bisa berdampak sistemik jika dibiarkan berlarut-larut.

Hal ini berdasarkan pada banyaknya pihak ketiga yang berhubungan dengan proses bisnis Jiwasraya. Agung menjelaskan berdasarkan dua pemeriksaan BPK, bisnis Jiwasraya melibatkan 17.000 investor dan memiliki 7 juta nasabah aktif.

"Jadi ada lebih dari 5.000 transaksi mulai dari saham, reksadana. Kemudian, pengalihan pendapatannya dan macam-macam. Keseluruhan transaksi itu perlu kita uji untuk mengidientifikasi apakah ada kecurangan atau tidak," paparnya.

Baca Juga:
Apa Itu Audit Umum, Khusus dan Investigasi dalam Kepabeanan?

Agung menjanjikan BPK dan Kejagung tidak akan berlama-lama dalam menuntaskan kasus Asuransi Jiwasraya. Penanganan kasus ini akan menjadi barometer bagi semua pelaku usaha terkait kepercayaan terhadap sistem keuangan di dalam negeri.

"Kami khawatir kepercayaan publik akan hilang dan ada risiko yang terlibat disitu juga akan hilang juga. Mana yang bisa kita selesaikan duluan, kita selesaikan duluan. Jadi, audit dilaksanakan dan kemudian proses penegakan hukum secara bertahap kita lakukan," imbuhnya.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 September 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 16 September 2024 | 11:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Audit Umum, Khusus dan Investigasi dalam Kepabeanan?

Senin, 16 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bukan untuk Beri Opini Lapkeu, Ternyata Ini Tujuan Audit Kepabeanan

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN