AUDIT

BPK Ingin Cegah Kasus Jiwasraya Berakhir Seperti Skandal Bank Century

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2020 | 17:42 WIB
BPK Ingin Cegah Kasus Jiwasraya Berakhir Seperti Skandal Bank Century

Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan kasus Jiwasraya kini tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga audit negara tidak ingin kasus bailout Bank Century kembali terulang di kasus Jiwasraya.

Pernyataan tersebut keluar dari Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat memberikan keterangan terbaru terkait pemeriksaan investigasi yang dilakukan terhadap Jiwasraya. Menurutnya, terdapat kemiripan kasus antara skandal Bank Century dengan kasus Asuransi Jiwasraya.

"Dia [Asuransi Jiwasraya] bisnisnya kan besar dan bukan hanya dari nilai aset saja, sekarang sudah melihat kepada nilai buku. Ingat dulu kasus Century awalnya Rp678 miliar tapi begitu dia rush menjadi Rp 6,7 triliun. Kita tidak ingin sampai ke situ,” katanya di Gedung BPK, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Mencegah masalah semakin membesar, BPK dan Kejaksaan Agung mengambil langkah audit dan gelar perkara atas kasus Jiwasraya. Agung menuturkan kasus yang dialami Jiwasraya bisa berdampak sistemik jika dibiarkan berlarut-larut.

Hal ini berdasarkan pada banyaknya pihak ketiga yang berhubungan dengan proses bisnis Jiwasraya. Agung menjelaskan berdasarkan dua pemeriksaan BPK, bisnis Jiwasraya melibatkan 17.000 investor dan memiliki 7 juta nasabah aktif.

"Jadi ada lebih dari 5.000 transaksi mulai dari saham, reksadana. Kemudian, pengalihan pendapatannya dan macam-macam. Keseluruhan transaksi itu perlu kita uji untuk mengidientifikasi apakah ada kecurangan atau tidak," paparnya.

Baca Juga:
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Agung menjanjikan BPK dan Kejagung tidak akan berlama-lama dalam menuntaskan kasus Asuransi Jiwasraya. Penanganan kasus ini akan menjadi barometer bagi semua pelaku usaha terkait kepercayaan terhadap sistem keuangan di dalam negeri.

"Kami khawatir kepercayaan publik akan hilang dan ada risiko yang terlibat disitu juga akan hilang juga. Mana yang bisa kita selesaikan duluan, kita selesaikan duluan. Jadi, audit dilaksanakan dan kemudian proses penegakan hukum secara bertahap kita lakukan," imbuhnya.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?