LAPORAN PEMERIKSAAN BPK

BPK: 17 Kontraktor Migas Tunggak Pajak Rp2,78 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2017 | 18:01 WIB
BPK: 17 Kontraktor Migas Tunggak Pajak Rp2,78 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester I tahun 2017 kepada DPR. Dalam ikhtisar tersebut, BPK menemukan 17 Kontraktor Kontrak Kerja Sama memiliki utang perpajakan hingga tahun 2015.

Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan IHPS I 2017 pun memuat 9 hasil pemeriksaan kinerja dan 33 hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). IHPS I tahun 2017 merupakan ikhtisar dari 687 LHP yang terdiri atas 113 LHP pada pemerintah pusat, 537 LHP pada pemerintah daerah dan 37 LHP BUMN serta badan lainnya.

“Kami menemukan 17 Kontraktor Kontrak Kerja Sama ataupun pemegang working interest yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan sampai dengan tahun 2015. Nilai pajak terutang yang ditemukan BPK yakni sebesar US$209,25 juta atau setara Rp2,78 triliun,” ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Moermahadi menegaskan BPK berkontribusi memeperbaiki transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah sejak tahun 2005. Hal itu terlihat dari peningkatan capaiam opini LKPP dari TMP pada 2004-2008 menjadi WDP pada 2009-2015, hingga menjadi WTP pada 2016.

“Hal serupa pun tercermin pada LKPD dari hanya 7% yang memperoleh WTP pada tahun 2004 menjadi 70% pada tahun 2016. Kami pun memberikan 463.715 rekomendasi atas perbaikan kinerja yang membuat pemerintah, BUMN/BUMD dan Badan lain bekerja lebih tertib, hemat, efisien dan efektif,” ucapnya.

Sejumlah 463.715 rekomendasi tersebut terdiri atas 439.632 rekomendasi yang diberikan pada 2005-2016 dan 24.083 rekomendasi pada semester pertama 2017. Setidaknya hingga saat ini sudah sebanyak 320.136 rekomendasi atau 69% yang sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Baca Juga:
Transaksi yang PPN-nya Tidak Dipungut oleh Pemungut PPN Menurut PMK 81

Adapun hasil PDTT yang perlu mendapat perhatian yaitu penghitungan bagi hasil migas. BPK menemukan adanya biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery migas tahun 2015 sebesar US$956,04 juta atau setara Rp12,73 triliun.

Selain itu, hasil pemeriksaan kinerja yang juga perlu mendapatkan perhatian yaitu pada hasil pemeriksaan atas pengelolaan Kredit Perumahan Rakyat Sejahtera dan Subsidi Selisih Angsuran yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara.“BPK pun menemukan 5.108 unit rumah KPR Sejahtera yang berlum dimanfaatkan oleh debitur,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha