ITALIA

Booking.com Terseret Penghindaran Pajak, Italia Minta Belanda Selidiki

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 15:00 WIB
Booking.com Terseret Penghindaran Pajak, Italia Minta Belanda Selidiki

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Otoritas pajak Italia tengah menyelidiki 2 mantan direktur keuangan (CFO) Booking.com, sebuah platform reservasi akomodasi skala global. Keduanya adalah Olivier Bisserier yang menjabat CFO pada 2013 hingga 2019 dan Marcela Martin yang menduduki posisi CFO pada 2019 sampai 2020.

Kedua eks pejabat itu dituding terlibat dalam praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan. Italia juga bergerak cepat dengan meminta Belanda, negara tempat Booking.com bermarkas, untuk menginterogasi kedua mantan CFO tersebut.

Merespons tudingan soal praktik penghindaran pajak, juru bicara perusahaan menegaskan bahwa Booking.com siap bekerja sama dengan otoritas pajak Italia dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Kami terus berkolaborasi secara aktif dan transparan dengan otoritas pajak Italia sebagai bagian dari komitmen kami untuk memastikan kepatuhan terhadap semua hukum setempat dan berharap untuk melanjutkan dialog," katanya, Rabu (9/2/2022).

Seperti dilansir swissinfo.ch, pada Juni 2021 lalu otoritas pajak Italia menuding Booking.com telah melakukan penghindaran atas pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) senilai EUR153 juta atau setara dengan Rp2,51 triliun sepanjang tahun 2013 hingga 2019.

Tudingan yang dilancarkan otoritas pajak Italia ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, pemerintah bersama kepolisian juga melakukan audit awal terhadap Booking.com. Pemerintah akhir membuka ruang bagi perusahaan untuk membayarkan PPN yang belum dilunasi atau melanjutkan proses hukum dengan menghadapi tuduhan penghindaran pajak.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebagai tindak lanjut, pihak kejaksaan Kota Genoa, Italia berkoordinasi dengan Rotterdam European Investigation Order (OIE) untuk menggali data perusahaan, khususnya omzet, transaksi, dan kerja sama yang dijalin dengan pihak swasta lainnya. Penyelidikan ini perlu dilakukan untuk memastikan sejauh mana praktik penghindaran pajak dilakukan perusahaan.

Namun, perintah penyeilidikan kedua yang dikirim Italia kepada Belanda belum mendapat respons. Permintaan penyelidikan ini pertama kali diajukan Italia pada 2018 lalu. Kantor kejaksaan Rotterdam pun menolak memberikan komentar terkait hal ini.

Booking.com sendiri menyumbang 68,4% dari total penjualan hotel oleh agen perjalanan online di Italia pada 2021 lalu. Hal ini menunjukkan begitu besarnya peran Booking.com terhadap pariwisata Italia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan