KEBIJAKAN ENERGI

Bonus Produksi dari Panas Bumi Hampir Tembus Rp1 Triliun, untuk Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2024 | 17:30 WIB
Bonus Produksi dari Panas Bumi Hampir Tembus Rp1 Triliun, untuk Apa?

Jurnalis Papua dan Maluku pemenang teritorial Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2022 mengunjungi Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemegang izin usaha panas bumi memiliki kewajiban menyisihkan pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listriknya dengan besaran tertentu. Alokasi tersebut disebut sebagai bonus panas bumi.

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gigih Udi Atmo mengungkapkan realisasi bonus produksi panas bumi pada 2023 lalu mencapai Rp138 miliar. Sementara itu, realisasi sepanjang kuartal I/2024 mencapai Rp29 miliar. Secara kumulatif, realisasi bonus produksi panas bumi sejak 2014 hingga saat ini sudah mencapai Rp929 miliar.

"Realisasi atas penyetoran bonus produksi panas bumi diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah setempat," kata Gigih dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Perlu diketahui, bonus produksi panas bumi ini disalurkan melalui kas daerah. Kementerian ESDM sendiri telah mengusulkan Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk pengelolaan bonus produksi panas bumi dalam pedoman penyusunan APBD 2025 mendatang.

"Diharapkan nantinya dengan update pedoman umum tersebut, maka pemanfaatan bonus produksi panas bumi dapat tepat sasaran dan sinergi dengan program sejenis lainnya di pemerintah daerah," katanya.

Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari pasal 53 Undang-Undang (UU) 21/2014 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi. Teknisnya diatur lebih terperinci dalam Permen ESDM 23/2017 tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran, dan pelaporan bonus produksi panas bumi.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Ada beberapa poin pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi yang diatur dalam beleid-beleid di atas.

Pertama, besaran prioritas pemanfaatan bonus produksi dialokasikan paling sedikit sebesar 50% untuk masyarakat sekitar PLTP.

Kedua, pemerintah kabupaten/kota menyusun ketentuan terkait kriteria masyarakat sekitar daerah penghasil panas bumi untuk tingkat kecamatan dan/atau desa.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Ketiga, pemanfaatan pendapatan bonus produksi diprioritaskan untuk bidang infrastruktur antara lain pembangunan jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan bidang lain sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Adapun beberapa manfaat pemberian bonus produksi panas bumi diantaranya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan begitu, masyarakat yang berada di sekitar wilayah kerja panas bumi (WKP) dapat merasakan manfaat secara langsung dari adanya kegiatan pengusahaan panas bumi.

Selain itu, bonus produksi panas bumi juga bisa digunakan untuk menyelenggarakan program-program peningkatan kesejahteraan daerah penghasil, membantu program pemda untuk percepatan penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem, serta mendorong tumbuhnya rasa memiliki terhadap proyek pengusahaan panas bumi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha