Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peng-input-an retur pajak keluaran pada aplikasi e-faktur tidak diharuskan berurutan nomornya. Yang terpenting adalah data pada dokumen retur sudah sesuai.
Perlu dicatat, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual sebagaimana diatur dalam PMK 65/2010 agar pengembalian barang kena pajak (BKP) dapat dianggap terjadi.
"Tidak masalah [input retur secara tidak berurutan] selama data dokumen retur sudah sesuai," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (12/7/2024).
Dalam penyampaian nota retur, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, nota retur paling sedikit harus mencantumkan: nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; nama, alamat, NPWP PKP Penjual.
Lalu, jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
Kedua, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Ketiga, dalam hal pembeli bukan PKP maka nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3.
Lembar ke-1 diberikan kepada PKP Penjual. Kemudian, lembar ke-2 diberikan untuk arsip pembeli. Sementara itu, lembar ke-3 harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pembeli terdaftar.
Apabila ketiga ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pengembalian BKP dianggap tidak terjadi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.