KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BMTP Atas Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 06 Desember 2022 | 16:00 WIB
BMTP Atas Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya Diperpanjang

Laman depan dokumen PMK 169/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya.

Melalui PMK 169/2022, pemerintah akan melanjutkan pengenaan BMTP atas impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, yang saat ini diatur dalam PMK 2/2018. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

"Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan masih terjadi lonjakan volume impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang mengakibatkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri," bunyi pertimbangan PMK 169/2022, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Pasal 1 PMK 169/2022 menyatakan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya dikenakan BMTP. Produk I dan H section yang dikenakan BMTP tersebut yakni yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.10 dan HS ex7228.70.90.

BMTP tersebut dikenakan selama 2 tahun. Pada periode tahun pertama sejak tanggal berlakunya PMK 169/2022, tarif BMTP yang dikenakan sebesar 17%. Kemudian pada periode tahun kedua setelah berakhirnya tahun pertama, dikenakan tarif BMTP sebesar 16,75%.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. BMTP dikenakan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya dari semua negara.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Pengenaan BMTP dikecualikan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari 123 negara dalam lampiran PMK 169/2022. Negara-negara tersebut di antaranya Argentina, Brasil, India, Meksiko, Malaysia, dan Vietnam.

Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin/COO). Dalam hal importasi itu menggunakan COO preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Dalam hal importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP tapi tidak memenuhi ketentuan, atas importasi tersebut tetap akan dipungut BMTP.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 2 Desember 2022)," bunyi Pasal 8 PMK 169/2022.

BMTP terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya pertama kali dikenakan pada 2015. PMK 12/2015 mengatur BMTP diberlakukan selama 3 tahun dan kemudian diperpanjang 3 tahun lagi berdasarkan PMK 2/2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201