KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BMTP Atas Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 06 Desember 2022 | 16:00 WIB
BMTP Atas Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya Diperpanjang

Laman depan dokumen PMK 169/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya.

Melalui PMK 169/2022, pemerintah akan melanjutkan pengenaan BMTP atas impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, yang saat ini diatur dalam PMK 2/2018. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

"Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan masih terjadi lonjakan volume impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang mengakibatkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri," bunyi pertimbangan PMK 169/2022, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pasal 1 PMK 169/2022 menyatakan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya dikenakan BMTP. Produk I dan H section yang dikenakan BMTP tersebut yakni yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.10 dan HS ex7228.70.90.

BMTP tersebut dikenakan selama 2 tahun. Pada periode tahun pertama sejak tanggal berlakunya PMK 169/2022, tarif BMTP yang dikenakan sebesar 17%. Kemudian pada periode tahun kedua setelah berakhirnya tahun pertama, dikenakan tarif BMTP sebesar 16,75%.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. BMTP dikenakan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya dari semua negara.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Pengenaan BMTP dikecualikan terhadap importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari 123 negara dalam lampiran PMK 169/2022. Negara-negara tersebut di antaranya Argentina, Brasil, India, Meksiko, Malaysia, dan Vietnam.

Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin/COO). Dalam hal importasi itu menggunakan COO preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Dalam hal importasi produk I dan H section dari baja paduan lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP tapi tidak memenuhi ketentuan, atas importasi tersebut tetap akan dipungut BMTP.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 2 Desember 2022)," bunyi Pasal 8 PMK 169/2022.

BMTP terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya pertama kali dikenakan pada 2015. PMK 12/2015 mengatur BMTP diberlakukan selama 3 tahun dan kemudian diperpanjang 3 tahun lagi berdasarkan PMK 2/2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP